Berita

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Regulasi Tegas terkait LGBT

Tim Redaksi
×

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Regulasi Tegas terkait LGBT

Sebarkan artikel ini
PB Pemuda Muslimin Indonesia Desak Regulasi Tegas terkait LGBT

JAKARTA — Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB PMI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan regulasi yang secara khusus mengatur penanganan perilaku dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Sikap tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Juni 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, mengatakan rekomendasi tersebut lahir setelah organisasi melakukan pembahasan dan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan fenomena LGBT, baik dari perspektif keagamaan maupun dampak sosial yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.

Menurut Kasman, seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan yang tidak membenarkan praktik LGBT. Karena itu, pihaknya menilai perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan prinsip moral yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini merupakan hal yang negatif dan tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujar Kasman.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menilai perlu adanya edukasi dan kampanye yang lebih masif mengenai dampak yang mereka pandang negatif dari perilaku LGBT, terutama di tengah berkembangnya pandangan yang menganggap orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian dari kebebasan individu.

Kasman menegaskan bahwa kebebasan individu tidak boleh dipahami secara mutlak hingga mengabaikan norma sosial, moral, maupun hak masyarakat secara luas.

“Hak individu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa,” katanya.

Dalam rekomendasinya, organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk memperkuat peran keluarga dan lingkungan sosial dalam membangun ketahanan moral generasi muda.

Kasman menyatakan pihaknya memandang LGBT sebagai perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia sehingga menurutnya tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan sosial.

“Pemuda Muslimin Indonesia mengajak seluruh pihak untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar jangan sampai LGBT dinormalisasi dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia menyebut sikap tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang antara lain merekomendasikan penyusunan aturan hukum yang memberikan sanksi terhadap praktik LGBT.

Kasman menegaskan bahwa usulan pengaturan sanksi pidana bukanlah isu baru karena sebelumnya telah menjadi bagian dari diskursus publik dan rekomendasi sejumlah organisasi keagamaan.

“Ini bukan isu baru. Kami hanya mengingatkan kembali di tengah munculnya berbagai pandangan yang mengarah pada normalisasi LGBT di ruang publik,” katanya.

Perdebatan mengenai LGBT kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. M. Cholil Nafis, menyampaikan pandangannya yang mendorong pemberian sanksi pidana lebih berat terhadap pelaku LGBT dibandingkan delik perzinaan, dengan alasan menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda.

PB Pemuda Muslimin Indonesia berharap pemerintah dan DPR dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. (*)