MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025.
Acara ini digelar secara virtual pada Rabu (5/3/2025) dan diikuti Munafri dari Balai Kota Makassar, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, serta Inspektur Daerah Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti.
MCP merupakan instrumen pemantauan tata kelola pemerintahan daerah yang telah diterapkan sejak tahun 2018.
Program ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah dengan melibatkan sinergi antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia mengingatkan bahwa APIP di daerah tidak boleh merasa bekerja sendiri dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Tata kelola pemerintahan harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Saya ingin mengingatkan bahwa APIP di daerah harus profesional dan berintegritas agar kontribusinya dapat dirasakan dan menghadirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik peluncuran indikator MCP 2025. Ia menilai bahwa MCP merupakan pedoman penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Munafri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat peran APIP sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi.
“Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen mendukung MCP sebagai upaya pencegahan korupsi. Peran APIP menjadi kunci dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya MCP 2025, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Makassar, semakin memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kepentingan publik. (*)