Nasional

Kemendagri Akan Gelar Retret Gelombang Kedua bagi 15 Kepala Daerah yang Segera Dilantik

Tim Redaksi
30
×

Kemendagri Akan Gelar Retret Gelombang Kedua bagi 15 Kepala Daerah yang Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (Foto: Inilahcom)

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan program retret bagi 15 kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Meskipun begitu, Bima menyebut bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan retret masih dalam tahap pertimbangan. Rencananya, kegiatan ini akan digelar setelah perayaan Idulfitri mendatang.

“Iya, nanti gelombang berikutnya akan dilakukan setelah Lebaran. Lokasinya masih kami pertimbangkan, bisa di Magelang, bisa juga di IPDN. Tapi skalanya lebih kecil dari sebelumnya. Yang jelas, retret untuk kepala daerah ini akan tetap ada,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Baca:  KPK Telaah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Pelantikan Tidak Dilakukan Serentak

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan bagi 15 kepala daerah tersebut tidak akan dilakukan secara serentak. Hal ini berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang melibatkan 503 kepala daerah dalam satu waktu.

Dari 15 perkara sengketa yang ditolak MK, terdapat dua yang berasal dari tingkat provinsi, yakni Bangka Belitung dan Papua Pegunungan.

Sementara 13 lainnya merupakan kabupaten/kota, termasuk satu kasus yang berkaitan dengan koreksi Surat Keputusan (SK) hasil Pilkada Kabupaten Jayapura.

“Saat ini, dua provinsi sudah diajukan ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Untuk gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” jelas Tito.

Baca:  KPK Dalami Pembentukan Holding BUMN Migas dan Dugaan Korupsi di PT PGN

Sementara itu, untuk 13 kepala daerah tingkat kabupaten/kota, Kemendagri akan segera menerbitkan SK pelantikan mereka.

Berbeda dengan gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden, para bupati dan wali kota tersebut nantinya akan dilantik oleh gubernur masing-masing di daerahnya.

“Jadi tidak ada lagi pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan besar dengan 503 kepala daerah hanya dilakukan sekali itu,” tambah Tito.

Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah yang tidak bersengketa segera menjalankan tugasnya setelah dilantik. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

Baca:  Dinilai Ancam Demokrasi, Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Batalkan Pembahasan RUU TNI

“Oleh karena itu, begitu Keppres keluar, kita sesuaikan dengan jadwal Presiden untuk pelantikan gubernur. Sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing,” pungkas Tito. (*)