JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah harus mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan koordinasi dengan 24 pemerintah daerah terkait kesiapan pendanaan PSU.
“Beberapa daerah sudah siap mengalokasikan APBD untuk PSU, tetapi masih banyak yang belum memberikan kepastian tentang kemampuan pendanaannya,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Kemendagri saat ini tengah mengkaji secara mendetail apakah benar ada kabupaten/kota yang tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk PSU.
Jika ada daerah yang mengklaim tidak memiliki dana, pemerintah pusat akan mengevaluasi kemampuan fiskal daerah tersebut.
“Kalau dibilang tidak mampu, kami harus pastikan apakah benar-benar tidak bisa mengalokasikan anggaran,” tegas Bima.
Keputusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemungutan suara ulang di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada 2024.
Jika suatu daerah tidak dapat membiayai PSU, Kemendagri akan meminta pemerintah provinsi untuk mengalokasikan dana.
Apabila provinsi juga mengalami keterbatasan anggaran, maka langkah terakhir adalah mengajukan permohonan pendanaan kepada Kementerian Keuangan agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan dari mana sumber dana tambahan akan diambil,” ujar Bima.
Namun, ia menegaskan bahwa APBN hanya bersifat sebagai pelengkap untuk menutupi kekurangan anggaran, bukan sebagai sumber utama.
“APBN tidak 100 persen menanggung biaya PSU. Harus ada kontribusi dari APBD kabupaten/kota dan provinsi,” tambahnya.
DPR dan KPU Perkirakan Biaya PSU Capai Rp 750 Miliar
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan mencapai Rp 750 miliar.
Dana tersebut mencakup kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan dari TNI dan Polri.
“Usulan anggaran dari KPU dan Bawaslu sekitar Rp 750 miliar, dan kemungkinan bisa bertambah jika ada kebutuhan pengamanan tambahan,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa anggaran Bawaslu kabupaten/kota saat ini hanya tersisa Rp 35,8 miliar.
Padahal, kebutuhan untuk pengawasan PSU diperkirakan mencapai Rp 251,9 miliar, sehingga masih ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pilkada, jika daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran, maka penggunaan APBN untuk PSU dimungkinkan.
“Sesuai amanat UU Pilkada, penggunaan APBN dimungkinkan jika memang tidak ada sisa anggaran di daerah,” ujar Ribka usai rapat dengan Komisi II DPR.
Kemendagri dan DPR sepakat untuk menetapkan waktu 10 hari guna memastikan seluruh persiapan PSU, termasuk pembagian tanggung jawab pembiayaan antara daerah dan pusat.
Dengan waktu yang semakin mendesak, pemerintah dan DPR harus segera menemukan solusi pendanaan agar PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar sesuai putusan MK. (*)