JAKARTA – Dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah adanya temuan dugaan manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera mengusut persoalan ini.
“Harus ada investigasi lebih lanjut karena ini menyangkut tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Oleh sebab itu, KPK atau Kejagung harus menindaklanjuti temuan ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa praktik korupsi di perusahaan pelat merah tersebut telah berlangsung lama. Jika tidak segera ditangani, Trubus menilai upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia akan semakin sulit.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, tentu swasembada pangan menjadi sangat sulit tercapai. Artinya, perlu ada pembenahan secara menyeluruh jika memang ada indikasi korupsi,” tambahnya.
Temuan Manipulasi Keuangan
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, mengklaim bahwa hasil audit independen menunjukkan selisih keuangan yang mencurigakan, termasuk rekening yang tidak tercatat dalam neraca sebesar hampir Rp7,98 triliun.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” tegas Iskandarsyah.
Ia juga menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung untuk segera bertindak, mengingat kasus ini berpotensi menghambat program prioritas pemerintah di sektor ketahanan pangan.
“Kejagung sebelumnya telah mengungkap kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di PT Timah dan Pertamina Patra Niaga. Dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Etos Indonesia, dugaan manipulasi keuangan ini melibatkan kas yang dibatasi penggunaannya senilai Rp707,87 miliar serta deposito berjangka yang mencapai Rp7,27 triliun.
Sejauh ini, pihak PT Pupuk Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (*)