Makassar

Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat Demi Kemaslahatan Umat

Tim Redaksi
×

Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat Demi Kemaslahatan Umat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung penuh adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Zakat. Hal itu diungkapkan langsung saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong, di Balaikota Makassar, Rabu (14/05/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung penuh adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Zakat. Hal itu diungkapkan langsung saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong, di Balaikota Makassar, Rabu (14/05/2025).

MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat yang saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota yang akrab disapa Appi, saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/05/2025).

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas. Tujuannya jelas, untuk kemaslahatan umat,” ujar Appi.

Ia menegaskan bahwa Perda tentang Zakat yang berlaku sejak tahun 2006 perlu segera dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini serta Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

“Perda itu lahir pada 2006, dan sudah tidak sesuai lagi. Saya minta ini dibahas ulang bersama seluruh elemen masyarakat, lalu segera kita revisi,” tambahnya.

Appi menekankan pentingnya modernisasi tata kelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran agar tepat sasaran.

“Zakat harus diambil dari yang mampu dan disalurkan kepada yang membutuhkan, itulah esensinya. Prinsip ini sejalan dengan undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda lama yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006 sudah tidak sejalan dengan UU Zakat terbaru.

“Perda tahun 2006 itu sudah usang. Saat ini kita punya UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintahnya tahun 2014, sehingga perlu ada penyesuaian,” jelas Ashar.

Baznas berharap revisi Perda ini dapat memperkuat peran lembaga zakat dalam mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah secara lebih optimal.

Dengan regulasi yang baru, pengumpulan dana diharapkan meningkat, dan penyalurannya pun bisa lebih tepat sasaran dan terasa manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Insya Allah, setelah instruksi dari Pak Wali Kota diterbitkan, kita akan laksanakan rapat koordinasi zakat bersama seluruh stakeholder dan SKPD terkait. Rapat ini akan dipimpin langsung oleh beliau,” pungkas Ashar.

Upaya revisi Perda Zakat ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar bersama Baznas untuk membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih modern, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. (*)