JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk menegaskan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus dugaan penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar (bottom price) yang saat ini sedang diproses hukum oleh Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan diuntungkan hingga Rp62,14 miliar dari praktik penjualan solar murah sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
“Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Vanda dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Vanda menegaskan bahwa PT Vale tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses hukum tersebut, dan fokus utama perusahaan tetap pada kegiatan operasional yang berkelanjutan serta bertanggung jawab.
“Kami datang bukan untuk menanggapi spekulasi, tetapi menegaskan bahwa operasional kami berjalan sesuai regulasi. Fokus kami tetap pada langkah-langkah konkret menuju dekarbonisasi,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu langkah nyata komitmen Vale terhadap keberlanjutan adalah penggunaan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) atau bahan bakar terbarukan di area operasi perusahaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Vale mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi energi hijau di Indonesia.
“Kami percaya bahwa keberlanjutan bukan sekadar tujuan, tetapi cara kami bekerja setiap hari untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Pernyataan resmi PT Vale ini merespons pemberitaan yang mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2022–Juni 2023 telah memperkaya sejumlah korporasi melalui kontrak penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar.
“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya beberapa korporasi, antara lain PT Vale Indonesia Tbk sebesar Rp62.140.873.123,” demikian kutipan dakwaan JPU dalam persidangan tersebut.
Jaksa menjelaskan, kebijakan itu dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas dan melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Selain PT Vale, jaksa juga menyebut beberapa perusahaan lain, termasuk PT Antam Tbk, disebut turut diuntungkan dari praktik serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Riva Siahaan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)


























