LUWU TIMUR — Desa Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur, kini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, lahan seluas 394 hektare yang semestinya menjadi kompensasi bagi warga terdampak pembangunan Dam Karebbe oleh PT Vale Indonesia, justru memunculkan polemik baru.
Lahan tersebut disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) kepada perusahaan smelter nikel, PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kebijakan ini menuai sorotan lantaran dinilai mengabaikan hak masyarakat yang telah menantikan realisasi kompensasi lahan selama bertahun-tahun.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Lutim dan PT IHIP ditandatangani pada 24 September 2025, tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga penerima hak kompensasi.
Keputusan ini memicu gelombang protes di Desa Lampia, yang selama bertahun-tahun menanti kepastian atas lahan tersebut.
Harga Sewa Dinilai “Mencurigakan”
Kemarahan warga bukan hanya karena perubahan status lahan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab sebelum disewakan, tetapi juga karena nilai sewa yang dianggap tidak masuk akal.
Menurut informasi yang beredar, Pemkab Lutim menyewakan lahan itu dengan tarif sekitar Rp226 per meter persegi per tahun.
Bandingkan dengan tarif sewa lahan masyarakat kepada operator telekomunikasi di kawasan yang sama, yang bisa mencapai Rp6.400 per meter persegi per tahun.
“Ini sangat ganjil. Proses kesepakatan ini perlu ditelusuri secara transparan. Ada apa dengan angka itu?” ujar Zakkir, tokoh pemuda Desa Harapan, dalam aksi protes di Kantor DPRD Luwu Timur, 30 September 2025.
Ratusan warga datang menuntut klarifikasi langsung dari pihak Pemkab dan DPRD. Namun, harapan untuk memperoleh jawaban justru berujung kekecewaan.
Sejumlah anggota DPRD Luwu Timur mengaku tidak mengetahui secara detail proses dan dasar hukum penyewaan lahan kompensasi tersebut. Keterangan dari pejabat Pemkab pun gagal menenangkan warga.
Kedatuan Luwu Angkat Bicara
Ketika jalur birokrasi dianggap buntu, masyarakat beralih ke otoritas tertinggi secara kultural: Kedatuan Luwu.
Warga Lampia akhirnya menemui Datu Luwu ke-40, YM. H. Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Desa Harapan, Malili.
Dalam dialog yang berlangsung penuh haru, Datu Luwu menyampaikan pesan tegas yang kini menggema di seluruh Tana Luwu.
“Jangan menzalimi rakyat kami. Kami siap menerima dan mendukung investor, tapi jangan sampai kami terpaksa berteriak memperjuangkan kebenaran dan hak-hak kami,” tegasnya.
Menurut Datu Luwu, Kedatuan tidak menolak investasi, tetapi menolak praktik pembangunan yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
“Pembangunan sejati bukan diukur dari besarnya investasi, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi rakyat di tanah tempat mereka berpijak,” ujarnya.
Lebih jauh, Datu Luwu menegaskan siap berdiri di belakang masyarakat bila terjadi konflik kepentingan antara warga dan investor.
“Jika terjadi perselisihan, saya akan berdiri di belakang rakyat saya,” tutupnya disambut tepuk tangan dan tangis haru warga.
Sikap Kedatuan Luwu ini menandai kembalinya peran otoritas adat sebagai penjaga nilai keadilan dan siri’ (harga diri) masyarakat Luwu.
Dalam situasi di mana prosedur administratif dan hukum dianggap tidak berpihak, suara adat menjadi sandaran moral terakhir.
Kini, publik menanti apakah pesan moral dari Datu Luwu akan menjadi penyeimbang antara ambisi investasi dan hak-hak rakyat, ataukah kebijakan investasi tetap akan berjalan di atas tanah yang penuh kekecewaan dan keraguan warga. (*)


























