JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandar udara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara.
Pernyataan itu disampaikan Herman sebagai respons atas polemik keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Herman menekankan bahwa secara regulasi, seluruh pengelolaan bandara berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas resmi.
Operasional bandara, lanjut dia, hanya dapat dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau melalui Badan Usaha Milik Negara, termasuk PT Angkasa Pura.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Herman mengatakan dirinya pernah mengunjungi kawasan industri Morowali, termasuk PT IMIP dan tambang Bintang Delapan Group.
Pada 2017–2018, ia bahkan telah mengkritisi tingginya jumlah pekerja asing di wilayah tersebut sementara pekerja lokal sangat minim.
Menurut Herman, keterbukaan adalah prinsip penting dalam kawasan industri yang memiliki posisi strategis.
Ia menilai jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa integrasi dengan sistem negara, maka penertiban wajib dilakukan.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. Bandara IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bandara internasional memiliki fungsi penting dalam pengawasan mobilitas orang dan barang sehingga harus dilengkapi layanan imigrasi dan bea cukai sebagai bentuk kontrol negara.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkas Herman. (*)















