JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam aliran dana Rp100 miliar dari mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus eks Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, ke rekening Bank Mandiri milik PBNU.
Dorongan ini semakin kuat setelah beredarnya dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan organisasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa jika bukti awal telah cukup, KPK harus segera memproses hukum Maming melalui tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
Ia juga menilai unsur tindak pidana harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.
“Kalau memang bisa dibuktikan ada kerugian negara yang disebabkan oleh oknum pengurus PBNU, siapa pun yang terbukti melakukan dan menerima harus diadili. Jika sudah ada bekal alat bukti, KPK harus melakukan penuntutan, sekali pun terhadap Ketua Umum PBNU,” ujar Ficar, Jumat (28/11/2025).
Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mengungkap aliran dana sebesar Rp100 miliar dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming ke rekening PBNU dalam empat tahap pada 20–21 Juni 2022.
Saat itu, rekening PBNU dikendalikan oleh Maming sebagai Bendahara Umum, dengan specimen tanda tangan bersama KH Yahya Cholil Staquf dan Sumantri, Bendahara PBNU.
Dana tersebut tercatat untuk kebutuhan perayaan 100 tahun PBNU dan beberapa kegiatan organisasi.
Namun hanya sehari setelah transfer terakhir, Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Sejumlah pengeluaran dari rekening itu juga dipersoalkan, termasuk dana Rp10,58 miliar yang ditransfer kepada Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, antara Juli hingga November 2022.
Pengeluaran ini berkaitan dengan pembentukan tim kuasa hukum serta pendampingan hukum bagi Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU.
KPK sebelumnya telah meminta PBNU menyerahkan dokumen audit internal tersebut agar dapat menelusuri lebih jauh dugaan TPPU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya bersikap menunggu dan baru dapat bekerja lebih jauh apabila dokumen diserahkan PBNU. Ia juga memastikan KPK tidak akan terlibat dalam dinamika politik internal organisasi.
“Jika memang dari audit itu ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK. Soal dinamika internal PBNU bukan ranah kami,” kata Budi.
Di sisi lain, Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan adanya temuan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dalam audit tersebut.
Ia menyebut dokumen audit itu menjadi salah satu alasan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum PBNU, meski PBNU belum dapat membuka detail lengkapnya kepada publik. (*)















