JAKARTA — Keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi tanpa pengawasan aparat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi menarik sorotan tajam berbagai pihak, termasuk pakar hukum, politisi, dan organisasi masyarakat.
Mereka menilai kekosongan pengawasan di simpul transportasi yang juga berfungsi sebagai pintu masuk keluar orang dan barang itu berpotensi mengancam kedaulatan serta membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius.
Dalam wawancara dengan media pada Rabu (26/11/2025), Hery menegaskan bahwa setiap fasilitas yang memungkinkan arus orang dan komoditas lintas batas harus dijaga ketat oleh negara.
Tanpa hadirnya institusi pengawas, ia khawatir bandara dapat dimanfaatkan untuk penyelundupan dan berbagai pelanggaran hukum lain.
“Simpul daerah yang menjadi akses keluar-masuk orang atau barang mesti mendapat penjagaan negara. Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi, potensi pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan sangat besar,” ujar Hery.
Kekecewaan serupa datang dari ruang politik. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mengecam operasi bandara yang disebutnya berjalan tanpa keterlibatan otoritas pemerintah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas semacam itu tanpa pengawasan sama halnya “negara dalam negara” yang melanggar prinsip pengelolaan wilayah udara dan perbatasan.
Soleh menuntut langkah tegas dan penertiban dari kementerian terkait, serta rencana kunjungan kerja Komisi I ke Morowali untuk verifikasi lapangan.
“Kedaulatan adalah harga mati. Jika ada fasilitas strategis yang berjalan sendiri tanpa campur tangan negara, itu harus ditindak,” kata Soleh, Rabu (26/11).
Kritik juga muncul dari para tokoh masyarakat. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan mempertanyakan bagaimana bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019 bisa beroperasi relatif tanpa kontrol negara selama bertahun-tahun.
Pernyataan itu menambah tekanan publik agar ada investigasi menyeluruh mengenai pengelolaan dan aksesibilitas fasilitas bandara yang menurutnya sulit dimasuki oleh publik biasa.
Kekhawatiran tidak hanya datang dari sipil dan parlemen. Pihak militer pun sempat menyatakan keheranan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang mengunjungi lokasi saat meninjau latihan TNI pada 19 November 2025, dilaporkan terkejut menemukan ketiadaan unsur pengawasan sipil tersebut.
Kejadian itu memicu pertanyaan luas tentang bagaimana bandara yang terletak dalam kompleks industri dapat beroperasi tanpa mekanisme kontrol yang lazim diberlakukan di bandara-bandara lain.
Sejumlah pihak menuntut agar kementerian teknis—termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, serta Kantor Imigrasi—segera memberi klarifikasi dan mengambil tindakan.
Argumen yang disuarakan menekankan bahwa pengawasan bukan semata soal regulasi administrasi, melainkan juga upaya menutup celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas batas, mulai dari penyelundupan barang hingga mobilitas tenaga kerja ilegal.
Di tengah gejolak opini publik, sejumlah pertanyaan praktis muncul: mengapa fasilitas strategis itu dapat beroperasi lama tanpa pengawasan penuh?
Siapa pihak yang bertanggung jawab selama periode tersebut? Dan tindakan korektif apa yang sedang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menutup celah ini?
Sejauh ini, pernyataan resmi dari kementerian terkait mengenai langkah konkret penanganan belum tersaji kepada publik.
Namun langkah-langkah yang diusulkan para pengkritik meliputi audit menyeluruh terhadap izin operasional, penegasan kewajiban otoritas negara untuk mengawasi bandara, serta tindakan hukum bagi pihak yang terbukti mengoperasikan fasilitas tanpa izin atau pengawasan sesuai ketentuan.
Kasus Bandara IMIP memunculkan diskusi lebih luas tentang tata kelola fasilitas strategis di kawasan industri dan bagaimana sinergi antar-institusi negara harus dipastikan berjalan.
Banyak pihak menilai bahwa penguatan pengawasan bukan hanya soal menutup celah hukum, tetapi juga upaya melindungi investasi strategis negara dan menjamin keamanan publik. (*)















