MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersiap mencatatkan babak baru dalam tata kelola perwakafan. Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembentukan BWI Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad.
Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, proses pembentukan kepengurusan saat ini hampir rampung dan ditargetkan dapat segera dilantik agar lembaga tersebut bisa mulai menjalankan tugasnya.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujarnya.
Salah satu agenda mendesak yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat.
“Ini menjadi persoalan paling urgent. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf yang belum bersertifikat dan membutuhkan percepatan penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, H. Muhammad juga menyampaikan adanya sinyal kuat dukungan dari Wali Kota Makassar, salah satunya rencana pemberian bantuan biaya transportasi untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
“Pak Wali menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan membantu biaya transportasi untuk proses sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.
Selain itu, rapat juga membahas rencana pengembangan wakaf uang yang akan dikelola oleh BWI Kota Makassar.
Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga masyarakat umum.
“Gerakan wakaf uang ini diharapkan menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” katanya.
Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan keumatan, seperti pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, fasilitas WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan BWI Kota Makassar. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota dapat memberikan dukungan anggaran.
Menurut Munafri, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang perlu diselesaikan, termasuk kelengkapan akta notaris dan dokumen legal lainnya.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Namun, masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus dirampungkan agar tidak menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari,” tegasnya.
Munafri optimistis, dengan kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat.
“Ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya ke depan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

















