MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar hingga elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan gerakan kebersihan secara rutin dan berkelanjutan.
Munafri menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.
“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dalam Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Munafri, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, gerakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendukung pengelolaan sampah menuju target Indonesia Bersih 2029.
Dalam SE tersebut, Wali Kota menginstruksikan seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk berperan aktif menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI. Kegiatan kebersihan dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa dan Jumat, pukul 06.30–08.30 WITA, di lingkungan kerja masing-masing maupun area sekitarnya.
Gerakan ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menjadi budaya kolektif yang dilakukan secara konsisten.
Surat edaran juga ditujukan kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kota Makassar.
Seluruh instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diminta aktif berpartisipasi. Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diharapkan terus digencarkan guna membangun kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.
Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya masing-masing. Peserta diminta membawa peralatan kebersihan sendiri serta memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bagian dari evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan dan dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.
Munafri menegaskan, instruksi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Makassar sebagai kota yang aman, sehat, bersih, dan indah.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman,” tegasnya. (*)


























