MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan lapak dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan setempat.
Selain melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, keberadaan lapak di atas saluran drainase juga dinilai berpotensi mengganggu aliran air serta berdampak pada kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban yang dilakukan menyasar tiga lapak yang telah lama berdiri di lokasi tersebut.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses peringatan kepada pemilik lapak. Pemerintah setempat, kata dia, telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
Ia menjelaskan, lapak tersebut telah berdiri sekitar lima tahun di atas saluran drainase yang merupakan fasilitas umum dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Pemerintah Kecamatan Tallo menilai langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fungsi drainase tetap berjalan dengan baik untuk mencegah genangan air.
Selain penertiban bangunan yang melanggar, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus menjalankan berbagai program kewilayahan lainnya, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kecamatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban wilayah serta menata lingkungan permukiman agar lebih tertata dan nyaman bagi warga. (*)














