DEMOKRASI Indonesia hari ini bergerak dalam sebuah lanskap yang tampak hidup, tetapi menyisakan kegelisahan yang tidak sederhana. Pemilu berlangsung teratur, partisipasi publik relatif tinggi, dan dinamika politik terus berdenyut dalam berbagai bentuknya.
Namun di balik itu, kita menyaksikan kualitas pilihan politik yang sering dipertanyakan, maraknya praktik transaksional, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Demokrasi berjalan, tetapi tidak selalu menghadirkan kedewasaan dan kejernihan.
Selama ini, persoalan tersebut kerap dijelaskan melalui pendekatan teknis, seperti mahalnya biaya politik, lemahnya penegakan hukum, atau rendahnya literasi masyarakat.
Penjelasan ini penting, tetapi belum menyentuh lapisan yang lebih mendasar. Ada persoalan yang lebih dalam, yakni kegagalan partai politik menjalankan fungsi sebagai sekolah demokrasi.
Partai tidak lagi menjadi ruang pembelajaran publik yang membentuk kesadaran, melainkan lebih berperan sebagai instrumen perebutan kekuasaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, fungsi pendidikan politik telah ditegaskan sebagai salah satu peran utama partai.
Partai diharapkan menjadi sarana pembentukan kesadaran warga negara, tempat masyarakat belajar memahami hak dan kewajiban politik, serta menumbuhkan etika dalam kehidupan berbangsa. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut lebih sering hadir sebagai norma daripada kenyataan yang dihidupi.
Aktivitas partai cenderung berpusat pada momentum elektoral. Mobilisasi dukungan menjadi prioritas, sementara pendidikan politik yang berkelanjutan tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Akibatnya, masyarakat tidak memiliki ruang pembelajaran yang cukup untuk memahami demokrasi secara rasional dan kritis. Pilihan politik pun kerap dipengaruhi oleh sentimen jangka pendek, bukan oleh pertimbangan yang matang.
Dalam situasi demikian, demokrasi kehilangan fondasi kesadarannya. Ia tetap berjalan sebagai prosedur, tetapi tidak selalu tumbuh sebagai nilai.
Partisipasi menjadi angka statistik, bukan cerminan kedewasaan politik. Demokrasi menjadi ramai, tetapi tidak selalu bermakna. Di titik ini, kita melihat adanya jarak antara praktik demokrasi dengan cita-cita yang ingin diwujudkannya.
Pancasila sesungguhnya telah menyediakan kerangka etik untuk menjembatani jarak tersebut. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Demokrasi harus melahirkan kebijaksanaan, bukan sekadar keputusan mayoritas.
Namun kebijaksanaan tidak lahir secara spontan. Ia membutuhkan proses pendidikan yang panjang dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, partai politik memiliki peran strategis sebagai ruang pembelajaran demokrasi. Ketika fungsi ini tidak dijalankan, maka demokrasi kehilangan unsur hikmat yang menjadi inti dari sila keempat tersebut.
Kegagalan pendidikan politik juga berdampak pada dimensi etika. Sila kedua Pancasila menuntut adanya kemanusiaan yang adil dan beradab dalam setiap praktik kekuasaan.
Namun tanpa proses pendidikan yang memadai, nilai nilai tersebut tidak terinternalisasi secara kuat. Politik pun cenderung kehilangan dimensi moralnya, dan praktik seperti korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan menjadi sulit dihindari.
Dalam konteks ini, maraknya korupsi politik perlu dipahami tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai cerminan kegagalan sistemik.
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi relevan karena berupaya menyentuh akar persoalan, yakni lemahnya fungsi pendidikan politik dalam tubuh partai.
Selain itu, lemahnya pendidikan politik juga berdampak pada kohesi sosial. Sila ketiga tentang persatuan mengandaikan bahwa politik harus menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan.
Namun tanpa pendidikan yang memadai, perbedaan sering kali tidak dikelola secara dewasa. Polarisasi menguat, dan ruang dialog yang sehat menjadi semakin terbatas.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu dipahami sebagai langkah strategis untuk mengembalikan partai pada fungsi dasarnya sebagai sekolah demokrasi. Namun perubahan regulasi saja tidak cukup. Diperlukan transformasi budaya politik yang menempatkan pendidikan sebagai inti dari aktivitas partai, bukan sekadar pelengkap.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh sejauh mana nilai nilai Pancasila dihidupkan dalam praktik politik. Partai politik memiliki peran penting sebagai jembatan antara nilai dan realitas.
Jika fungsi pendidikan politik dijalankan secara sungguh sungguh, demokrasi tidak hanya akan berjalan secara prosedural, tetapi juga memiliki kedalaman makna. Sebaliknya, jika fungsi tersebut terus diabaikan, demokrasi akan tetap hidup, tetapi dalam kondisi yang rapuh dan mudah kehilangan arah. (*)




















