MAKASSAR– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan satu kontainer berisi dokumen administratif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah.
Turut mendampingi Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai representasi organisasi sayap partai.
Kontainer dokumen yang dibawa memuat berkas administratif lengkap, mulai dari struktur kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota, hingga dokumen DPW tingkat provinsi. Seluruh berkas tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan legalitas partai politik.
Rombongan DPW PGR Sulsel diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, mengatakan penyerahan berkas ini merupakan tahapan krusial dalam proses memperoleh pengakuan resmi sebagai partai politik berbadan hukum.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami secara resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujarnya usai penyerahan.
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan mencakup surat keputusan kepengurusan di seluruh tingkatan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, serta surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota serta tingkat provinsi sebagai bagian dari kelengkapan administratif.
Secara kuantitatif, PGR Sulsel telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” jelas Asri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan sebelum menerbitkan SKT.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan Surat Keterangan Terdaftar,” ujarnya.
Proses verifikasi ini menjadi tahap penting bagi PGR Sulsel sebelum melanjutkan pendaftaran badan hukum partai politik ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat. (*)
























