JAKARTA – Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum menjadi agenda prioritas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan MK.
Namun, menurutnya, fokus legislasi Komisi II saat ini masih diarahkan pada penyelesaian RUU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
“Kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh MK. Tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas tahun 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu. Terkait pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai pada tahap itu,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan RUU Pilkada. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut kemungkinan baru dilakukan setelah proses penyusunan RUU Pemilu rampung.
“Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.
Pernyataan Bahtra disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah tetap berpegang pada putusan-putusan sebelumnya yang menegaskan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai bagian dari praktik demokrasi yang berlaku saat ini.
Mahkamah juga menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Dengan demikian, permohonan yang diajukan empat mahasiswa tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya.
Permohonan uji materi itu muncul di tengah kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya sempat diusulkan sejumlah partai politik.
Meski demikian, dengan putusan MK tersebut, mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku hingga terdapat perubahan ketentuan melalui proses pembentukan undang-undang. (*)















