Luwu Timur

MUAK Tagih Kepastian Dua Kasus Korupsi, Kajari Lutim Tegaskan Tak Akan Mundur

Tim Redaksi
×

MUAK Tagih Kepastian Dua Kasus Korupsi, Kajari Lutim Tegaskan Tak Akan Mundur

Sebarkan artikel ini
AKSI MUAK Luwu Timur

LUWU TIMUR — Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Mereka menagih kepastian penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini menjadi perhatian publik.

Dua perkara yang dikawal MUAK tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.

Kedatangan MUAK dipicu keresahan di tengah masyarakat yang mempertanyakan perkembangan kedua perkara tersebut. Proses hukum yang dinilai berjalan lamban bahkan memunculkan anggapan bahwa pengusutan kasus hanya berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan mengenai tersangka.

Aspirasi tersebut kemudian diterima langsung Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H.

Di hadapan perwakilan MUAK, Berthy menegaskan bahwa Kejari Luwu Timur tetap berkomitmen menuntaskan kedua perkara tersebut dan tidak akan mundur dalam proses pengusutannya.

“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy.

MUAK Ingin Kepastian

Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan Kejari Luwu Timur mengenai perkembangan dua kasus yang selama ini mereka kawal.

Menurut Jois, muncul berbagai komentar di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.

Bagi MUAK, penjelasan langsung dari Kajari penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan pengawalan terhadap perkara tersebut memiliki arah yang jelas.

Kajari: Jangan Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

Menjawab aspirasi MUAK, Berthy menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan proses pembuktian yang cermat.

Ia mengatakan, penyelidikan terhadap kedua perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Setelah proses penyelidikan dilakukan, kedua perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berthy menegaskan, kehati-hatian diperlukan agar setiap langkah hukum yang diambil penyidik tidak justru menjadi celah bagi pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka untuk menggugat melalui praperadilan.

“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” jelasnya.

Menurut Berthy, tujuan penanganan perkara bukan sekadar menetapkan tersangka. Penyidik harus memastikan perkara memiliki konstruksi hukum dan alat bukti yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.

“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR

Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan setiap pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban memiliki keterkaitan yang didukung alat bukti.

Sementara dalam perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil penghitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian penting yang masih ditunggu penyidik dalam melengkapi proses perkara.

Berthy memastikan, apabila seluruh alat bukti telah lengkap dan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP telah diterima, penyidik akan segera mengambil langkah berikutnya.

“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tuntutan MUAK mengenai kepastian perkembangan kasus. Kejari Luwu Timur memastikan kedua perkara tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi akan terus diproses sesuai ketentuan hukum.

MUAK Kawal hingga Ada Kepastian

Setelah mendengarkan penjelasan dan komitmen Kajari Luwu Timur, massa MUAK akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat Polres Luwu Timur.

Meski aksi berakhir, pengawalan terhadap kedua perkara dipastikan belum selesai. MUAK sebelumnya telah menyuarakan keresahan masyarakat terkait lambannya perkembangan kasus, sementara Kejari Luwu Timur menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari proses tersebut, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ambulans CSR serta perkembangan pendalaman perkara pengadaan seragam sekolah.

Kajari Luwu Timur sendiri telah menyatakan sikapnya secara terbuka: proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan mundur. (*)