Luwu Timur

Klarifikasi Soal Kendaraan Perusahaan di Laoli, PT KITLT Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa

Tim Redaksi
×

Klarifikasi Soal Kendaraan Perusahaan di Laoli, PT KITLT Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Aksi Sosial PT KITLT (2)
Kendaraan operasional PT KITLT dalam kegiatan sosial di Kecamatan Nuha, Agustus 2025 lalu (Foto: Eksternal PT KITLT)

LUWU TIMUR – PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) memberikan klarifikasi terkait keberadaan kendaraan operasional perusahaan di sekitar lokasi sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Keberadaan kendaraan tersebut sebelumnya memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam dinamika sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan warga setempat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PT KITLT menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan dalam persoalan tersebut. Sengketa lahan di Dusun Laoli disebut berada di luar aktivitas operasional, ruang lingkup usaha, maupun kepentingan bisnis perusahaan.

External PT KITLT, Andi Nasrulsyah R. Manggabarani, menjelaskan kendaraan yang terlihat di sekitar lokasi memang merupakan kendaraan operasional perusahaan yang diperuntukkan mendukung kegiatan PT KITLT di kawasan Lampia.

Namun, menurutnya, kendaraan tersebut pada saat itu secara insidental digunakan oleh seorang warga setempat yang bukan karyawan PT KITLT.

Penggunaan kendaraan tersebut juga berlangsung tanpa sepengetahuan karyawan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.

“Kelalaian atas kejadian tersebut pun saat ini tengah dievaluasi oleh manajemen pusat PT KITLT di Makassar dan memastikan akan ada sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” kata Andi dalam keterangan resmi perusahaan yang diterima redaksi SulselNow, Sabtu (8/8/2026).

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai keberadaan kendaraan perusahaan di lokasi.

“Karena itu, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak cepat menarik kesimpulan berdasarkan potongan-potongan fakta yang beredar. Meskipun kami juga dapat memaklumi jika saat ini sebagian masyarakat sering keliru dalam memahami fakta sesungguhnya dari sebuah kejadian akibat derasnya arus informasi yang dialami dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Andi kembali menegaskan bahwa sengketa antara Pemkab Luwu Timur dan warga Dusun Laoli bukan bagian dari aktivitas maupun kepentingan bisnis PT KITLT.

Perusahaan, kata dia, juga tidak memiliki persoalan, perselisihan, ataupun persaingan bisnis dalam pengertian negatif dengan pihak lain yang berinvestasi di Kabupaten Luwu Timur.

Sebaliknya, PT KITLT menyatakan terus berupaya membangun komunikasi dan kerja sama yang produktif dengan berbagai pihak yang sedang maupun akan berinvestasi di wilayah tersebut.

“PT KITLT berkomitmen terus mengembangkan hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu Timur, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, maupun pelaku usaha lainnya,” jelasnya.

Terkait situasi sosial yang berkembang di Dusun Laoli, PT KITLT juga menyampaikan keprihatinan dan berharap kondisi tersebut dapat segera kembali kondusif.

Andi mengatakan dinamika yang berkepanjangan berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi di daerah, termasuk bagi perusahaan yang sedang merencanakan investasi di Luwu Timur.

“Kami turut prihatin dengan situasi saat ini, dan sebagai pihak yang terlibat dalam rencana investasi di daerah ini kami tentu saja juga termasuk pihak yang dirugikan jika situasi ini terus berlarut-larut,” katanya.

Menurut Andi, kondisi sosial yang aman dan stabil merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Dimana-mana investasi memerlukan situasi sosial yang aman dan stabil sehingga iklim usaha juga dapat tumbuh dengan baik dan berkembang,” ujarnya.

PT KITLT menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan dengan suatu persoalan.

“PT KITLT berharap dan percaya bahwa setiap dinamika sosial dan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, dengan dukungan semua pihak, kelak akan dapat menemukan titik temu yang menjadi solusi terbaik bagi kepentingan pemerintah, masyarakat dan pembangunan Kabupaten Luwu Timur secara beradab, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Andi. (*)