Luwu Timur

Kajian Akademik Muhammad Yamin Soroti Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan dalam Konflik Laoli di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

Kajian Akademik Muhammad Yamin Soroti Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan dalam Konflik Laoli di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yamin
Muhammad Yamin (Foto: IST)

JAKARTA – Sebuah kajian akademik yang disusun pegiat ilmu hukum asal Luwu Timur, Muhammad Yamin, menyoroti dugaan persoalan administrasi pertanahan sebagai salah satu akar konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Paper berjudul “Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur” yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026) itu mengemukakan bahwa konflik yang selama ini dipandang sebagai sengketa pengosongan lahan perlu ditelaah lebih jauh dari aspek yuridis dan administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam kajiannya, Muhammad Yamin menyampaikan tiga argumentasi hukum yang menurutnya layak menjadi bahan telaah untuk memahami akar persoalan yang berkembang sejak penetapan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Abstrak Muhammad Yamin
Screenshot Abstrak dari Kajian Akademik Muhammad Yamin

Dugaan Kesalahan Penetapan Objek Tanah

Argumentasi pertama berkaitan dengan dugaan terjadinya error in objecto atau kesalahan penetapan objek tanah.

Menurut Yamin, sistem pendaftaran tanah mensyaratkan agar batas, letak, dan luas bidang tanah ditetapkan secara tepat berdasarkan objek yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa.

Melalui analisis perbandingan peta dalam Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2006 dengan Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, ia menilai terdapat perubahan bentuk maupun orientasi bidang tanah yang perlu dikaji lebih lanjut.

Apabila perubahan tersebut benar terjadi, menurutnya, terdapat kemungkinan objek tanah yang disertifikatkan tidak lagi identik dengan objek yang sebelumnya disepakati dalam MoU, sehingga berpotensi berdampak terhadap lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.

“Ketika Surat Ukur dibuat dengan menggeser koordinat dari peta dasar kesepakatan 2006, telah terjadi penetapan objek tanah yang salah (error in objecto),” tulis Muhammad Yamin dalam paper tersebut.

Klausul Clean and Clear Dinilai Perlu Diuji

Argumentasi kedua menyoroti pelaksanaan klausul clean and clear dalam MoU tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah menjamin lahan kompensasi berada dalam kondisi bebas dari hak maupun klaim pihak lain. Jika di kemudian hari muncul klaim, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Yamin berpendapat klausul tersebut layak dikaji kembali apabila terdapat lahan garapan masyarakat yang masuk ke dalam objek sertifikat tanpa melalui proses penyelesaian hak sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman.

Menurutnya, apabila masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan sebelum terjadi perubahan objek sebagaimana dianalisis dalam kajiannya, maka persoalan hukumnya tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga validitas proses administrasi pertanahan.

Penerbitan HPL Tahun 2024 Jadi Sorotan

Argumentasi ketiga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Dalam paper tersebut, Yamin berpendapat perubahan status tanah dari Hak Pakai menjadi HPL semestinya didahului rekonstruksi batas dan audit geospasial apabila terdapat riwayat perbedaan objek maupun keberatan dari masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan objek HPL benar-benar identik dengan lahan kompensasi sebagaimana tercantum dalam MoU tahun 2006.

Usulkan Audit Geospasial Independen

Berdasarkan ketiga argumentasi tersebut, Muhammad Yamin merekomendasikan agar dilakukan audit geospasial secara independen sebelum proses pengosongan lahan dilanjutkan.

Ia mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengukuran ulang serta membandingkan secara terbuka peta dalam MoU tahun 2006, Surat Ukur tahun 2007, dan Sertifikat HPL tahun 2024.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terjadi perubahan objek tanah yang berdampak terhadap masuknya lahan garapan masyarakat ke dalam kawasan HPL.

Apabila hasil audit menemukan adanya perbedaan objek sebagaimana dugaan dalam kajiannya, ia berpendapat pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian batas ataupun langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Muhammad Yamin menegaskan bahwa seluruh argumentasi dalam paper tersebut merupakan hasil analisis akademik terhadap sejumlah dokumen dan belum merupakan putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang.

Karena itu, kajian tersebut masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta PT Vale Indonesia sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan mengenai konflik agraria di Laoli. (*)