JAKARTA – Pakar hukum pidana Hudi Yusuf mengingatkan Bareskrim Polri agar menangani laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara profesional dan independen.
Dilansir Inilah.com, Hudi menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat negara tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penanganan perkara.
“Menurut saya seyogianya pejabat dan rakyat tidak berbeda di hadapan hukum,” kata Hudi, Senin (26/10/2026).
Laporan terhadap Gibran tersebut diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).
Pihak pelapor turut mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Hingga kini, laporan tersebut merupakan pengaduan atas dugaan tindak pidana. Kebenaran tuduhan serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Aparat Diminta Tidak Terpengaruh Kekuasaan
Hudi menilai independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik.
Menurutnya, aparat harus menjalankan tugas berdasarkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kekuasaan.
“APH seyogianya tidak terlibat politik, tetapi alat negara dan berani bertindak kepada siapa pun dalam bela negara di bidang hukum. APH jangan jadi alat kekuasaan yang jadi ‘melempem’ apabila berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Dosen atau pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) tersebut menambahkan, penegakan hukum akan sulit berjalan apabila aparat lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan dibandingkan ketentuan hukum.
“Apabila APH sudah menjadi alat negara, maka peluang untuk memproses hukum terhadap penguasa yang melakukan kriminal menjadi mudah, tetapi akan sulit jika APH menjadi alat kekuasaan,” tuturnya.
Ia juga menyebut penanganan laporan yang berkaitan dengan Gibran menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan independensi, terutama ketika perkara menyangkut pejabat di tingkat nasional.
“Dengan demikian, di bawah pimpinan Kapolri baru, hal ini diuji dalam menghadapi penguasa yang bersinggungan dengan hukum pidana,” kata Hudi.
Putusan MK Menjadi Sorotan Pelapor
Persoalan dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sebagaimana disebutkan dalam materi laporan tersebut.
Dalam pertimbangan yang dikutip pelapor, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Putusan itu kemudian dijadikan salah satu dasar oleh pihak pelapor untuk membawa persoalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut ke ranah hukum.
Meski demikian, penilaian dalam suatu perkara di MK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan pidana yang relevan.
Penanganan Laporan Menunggu Proses Hukum
Laporan terhadap Gibran dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan Bareskrim Polri pada posisi penting untuk menelaah materi pengaduan, memeriksa dokumen yang dipersoalkan, serta menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya.
Pernyataan Hudi menyoroti pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum dan independensi aparat dalam menangani laporan yang melibatkan pejabat negara.
Pada akhirnya, tindak lanjut laporan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan maupun kepentingan publik untuk memperoleh kejelasan hukum. (*)
















