Nasional

Setelah Putusan MK, MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Pendidikan Gibran

Tim Redaksi
×

Setelah Putusan MK, MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
MA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menyatakan dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Kabar dikabulkannya kasasi disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun media sosialnya.

Denny menyebut gugatan yang diajukan HM Subhan terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan MA.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.

HM Subhan selaku penggugat juga membenarkan bahwa dirinya menerima pemberitahuan putusan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court MA.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Hudi Yusuf Duga Ada Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, KPU dan Dikdasmen Disorot

Berdasarkan informasi amar putusan yang diberitakan, MA menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan perkara diadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Gugat Keabsahan Suket Penyetaraan

Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pengadilan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, hingga pemberitaan ini disusun, salinan lengkap putusan kasasi MA belum tersedia untuk ditelaah.

Karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim dan konsekuensi administratif dari putusan tersebut masih perlu dicermati melalui dokumen resmi.

MK Tidak Temukan Bukti Kelulusan Setingkat SMA

BACA JUGA:  Pakar Hukum Minta Bareskrim Profesional Tangani Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) lalu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau penyelesaian pendidikan.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

BACA JUGA:  Bertemu Wapres Gibran, Munafri Soroti Hilirisasi dan Pembangunan SDM

Perkembangan Baru Polemik Pendidikan Gibran

Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, polemik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran memasuki babak baru melalui jalur peradilan tata usaha negara.

Putusan MK sebelumnya memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan setingkat SMA dalam dokumen yang diperiksa.

Sementara itu, putusan MA dalam perkara kasasi Subhan menyangkut keabsahan Suket penyetaraan yang menjadi objek gugatan.

Kendati demikian, putusan mengenai keabsahan dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian atau pembatalan jabatan Wakil Presiden.

Konsekuensi hukum lebih lanjut perlu merujuk pada amar dan pertimbangan lengkap putusan MA serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini pun masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari MA maupun pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut putusan tersebut. (*)