Maros

DPRD Maros Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Pembatasan Akses di Kawasan Pesantren Darul Istiqamah

Tim Redaksi
×

DPRD Maros Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Pembatasan Akses di Kawasan Pesantren Darul Istiqamah

Sebarkan artikel ini
DPRD Maros menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung untuk mendengar aspirasi warga sekitar pesantren Darus Istiqamah Maccopa Maros-min
DPRD Maros menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung untuk mendengar aspirasi warga sekitar pesantren Darus Istiqamah Maccopa Maros

MAROS — Kebijakan pembatasan akses keluar-masuk di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, menuai protes warga sekitar.

Mereka menilai kebijakan tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung, untuk mendengarkan langsung aspirasi warga terdampak, Rabu (8/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, didampingi anggota Arie Anugerah, Hannani, dan Sah Munir.

Dalam kesempatan itu, Faizal, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk mencampuri urusan internal pesantren atau konflik keluarga pimpinan pesantren, melainkan untuk memperjuangkan hak warga atas akses jalan umum.

“Kami hadir sebagai warga yang haknya terbatasi, bukan untuk ikut dalam urusan internal pesantren. Yang kami minta sederhana: jalan ini tetap bisa digunakan masyarakat tanpa hambatan,” ujar Faizal di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, pembatasan yang diberlakukan pihak pesantren meliputi larangan kendaraan masuk tanpa izin, termasuk mobil pengangkut bahan bangunan. Bahkan warga diwajibkan mengisi buku tamu di pos penjagaan setiap kali keluar atau masuk kawasan.

Selain itu, orang tua siswa yang mengantar anak ke sekolah juga mengalami kendala serupa.

Pihak pesantren bahkan memasang label bertuliskan “Kami Warga Pesantren, Lokasi Ini Bukan Warisan (Tidak Diperjualbelikan)” di rumah-rumah warga, meski sebagian besar dari mereka telah membeli tanah tersebut secara sah dari pihak pesantren, bahkan sejak dua generasi lalu.

Faizal menambahkan, pembatasan ini berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi warga, terutama pedagang kecil.

“Banyak pembeli dan kurir kesulitan masuk karena harus melewati pemeriksaan ketat. Ini jelas merugikan warga,” ungkapnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk menegaskan status jalan tersebut.

Pasalnya, jalan yang kini dibatasi itu pernah diperbaiki menggunakan dana APBD, yang menurutnya menjadi bukti bahwa jalur tersebut merupakan fasilitas publik.

“Kalau jalan ini pernah dicor pakai APBD, berarti statusnya jelas milik publik, bukan pribadi,” tegas Faizal.

Sekitar 300 kepala keluarga (KK) disebut terdampak langsung akibat kebijakan pembatasan akses tersebut, yang semakin diperketat dalam beberapa bulan terakhir.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak pesantren.

“Kami akan turun langsung melihat kondisi di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak pesantren. Soal status tanah, kami juga akan meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan apakah jalan tersebut masuk dalam sertifikat milik pesantren atau tidak,” jelas Marjan.

Ia menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam wilayah kepemilikan pesantren, maka pembatasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai tindakan di luar kewenangan.

“Kalau tidak termasuk dalam sertifikat, berarti pihak pesantren sudah bertindak melampaui kewenangannya,” tutup Marjan. (*)