MAKASSAR — Aktivitas reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di pesisir Kota Makassar kembali memantik respons publik.
Sorotan menguat setelah mahasiswa menilai proyek tersebut berjalan dalam waktu lama tanpa kejelasan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dokumen pokok yang menjadi dasar legalitas setiap pemanfaatan ruang laut.
Muh Rosihan, aktivis mahasiswa asal Jakarta yang akrab disapa Ochi, mengatakan bahwa kewajiban memiliki KKPRL sudah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, mulai dari UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU 32/2014 tentang Kelautan, PP 21/2021, Permen KP 28/2021, hingga PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kelengkapan izin tersebut disebut harus diterbitkan sebelum kegiatan reklamasi dimulai.
Namun, berdasarkan catatan pengawasan lingkungan serta keterangan sejumlah sumber pemerintahan, keberadaan KKPRL milik PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kalau benar tidak punya KKPRL, mengapa Pemprov tidak menghentikan reklamasi sejak awal? Sikap diam ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan hukum,” ujar Rosihan, Minggu (23/11).
Ia menilai minimnya tindakan dari Pemprov Sulsel menimbulkan kesan bahwa pemanfaatan ruang laut dapat berjalan tanpa pengawasan ketat.
Padahal, kata dia, wilayah pesisir merupakan ruang publik yang wajib dilindungi negara. Karena itu, Rosihan menyampaikan sejumlah tuntutan menyikapi dugaan ketidakpatuhan tersebut.
Pertama, soal transparansi perizinan. Ia meminta Pemprov Sulawesi Selatan membuka data perizinan secara lengkap — apakah PT CPI benar memiliki KKPRL, bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan, serta alasan reklamasi bisa berlangsung lama tanpa kepastian izin.
Kedua adalah audit perizinan oleh KKP. Rosihan dan kawan-kawannya mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan turun langsung melalui Ditjen PRL untuk melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, serta penilaian awal dampak lingkungan.
Ketiga, penghentian reklamasi jika tak berizin. Jika terbukti tidak mengantongi KKPRL, mahasiswa menuntut aktivitas reklamasi dihentikan. Merujuk Pasal 75–77 UU 32/2014, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran fasilitas.
Keempat, mereka meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, PT CPI belum memberikan keterangan resmi terkait status KKPRL mereka. Demikian pula Pemprov Sulawesi Selatan belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai tudingan pembiaran yang dilayangkan mahasiswa.
Rosihan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum, tindakan nyata dari pemerintah, serta penanganan potensi kerugian negara akibat reklamasi tersebut. (*)













