Maros

Ketua IKA-PMII Maros Minta Pemprov Sulsel Evaluasi Izin Tambang

Tim Redaksi
×

Ketua IKA-PMII Maros Minta Pemprov Sulsel Evaluasi Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Ketua IKA-PMII Maros Minta Pemprov Sulsel Evaluasi Izin Tambang
Ketua IKA-PMII Maros Minta Pemprov Sulsel Evaluasi Izin Tambang

MAROS — Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Dinas Wilayah I untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan di Kabupaten Maros.

Desakan tersebut disampaikan Abrar menyusul maraknya aktivitas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Maros.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ia meminta Pemprov Sulsel segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, DPRD Maros, Pemerintah Kabupaten Maros, Polres Maros, Satpol PP, serta pemangku kepentingan terkait lainnya guna menegakkan hukum secara tegas.

“Tambang ilegal jelas merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor,” kata Abrar Rahman dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

Abrar menilai hingga saat ini terkesan terjadi pembiaran oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin tersebut.

Ia menyayangkan belum adanya langkah hukum yang tegas, meskipun dampak lingkungan yang ditimbulkan kian nyata.

“Jangan selalu berlindung di balik dalih pembangunan, tetapi mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan hidup. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan alam,” ujar mantan Ketua PC GP Ansor Maros periode 2017–2021 itu.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan alam Maros yang telah mendapat pengakuan internasional. Kawasan Maros–Pangkep telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, sementara Bantimurung–Bulusaraung–Ma’rupanne diakui sebagai Cagar Biosfer pada 2023.

“Pengakuan dunia internasional ini tidak boleh berhenti sebagai simbol atau penghargaan semata. Harus diikuti dengan sistem dan tata kelola lingkungan yang baik, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Abrar menambahkan, dalam lima tahun terakhir Maros kerap dilanda banjir besar yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Akses transportasi terganggu, lahan pertanian terendam, dan kerugian ekonomi tidak terelakkan.

“Kondisi ini tidak boleh terus berulang. Diperlukan aksi nyata yang sistematis dan masif untuk menjaga ekosistem, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu 1990 hingga 2020 DAS Maros mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 1.196,53 hektare akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi nonhutan.

“Angka ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Jika tidak ada tindakan tegas sekarang, dampaknya akan semakin besar di masa depan,” pungkas Abrar. (*)