Luwu Utara

Mandek Bertahun-tahun, Rakyat Luwu Raya Kembali Desak Pembentukan Provinsi

Tim Redaksi
×

Mandek Bertahun-tahun, Rakyat Luwu Raya Kembali Desak Pembentukan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Peta Luwu Raya
Ilustrasi Peta calon Provinsi Luwu Raya

LUWU UTARA — Pergerakan Rakyat Luwu Raya secara resmi mengedarkan surat edaran berisi permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus ajakan partisipasi dalam Aksi Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.

Aksi ini mengusung tuntutan utama agar pemerintah membuka jalan percepatan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonom baru, yang dinilai merupakan aspirasi lama masyarakat Luwu Raya namun belum mendapat kepastian politik dan administratif dari pemerintah pusat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara serta para pengguna jalan umum yang melintas di sepanjang rute aksi, yakni dari perbatasan Luwu–Luwu Utara hingga Monumen Masamba Affair. Aksi direncanakan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Dalam surat tersebut, Pergerakan Rakyat Luwu Raya menyampaikan permohonan maaf atas potensi terganggunya aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas selama pelaksanaan aksi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan apabila dalam pelaksanaan aksi nantinya berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan,” demikian kutipan isi surat edaran.

Surat Pergerakan Rakyat Luwu Raya

Meski demikian, ditegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus bagian dari praktik demokrasi yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab.

Koordinator Lapangan Pergerakan Rakyat Luwu Raya, Tandi Bali, menjelaskan bahwa Aksi Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu merupakan ekspresi kolektif masyarakat Luwu Raya dalam menyuarakan kegelisahan publik, khususnya terkait stagnasi pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi tersendiri.

“Aksi ini adalah bentuk tuntutan keadilan dan keberpihakan kebijakan. Salah satu tuntutan utama kami adalah agar pemerintah membuka jalan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, sebagai hak konstitusional masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujar Tandi Bali.

Menurutnya, pembentukan Provinsi Luwu Raya diyakini akan membuka ruang percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta penguatan identitas dan kemandirian wilayah Luwu Raya yang selama ini berada dalam rentang kendali administratif yang luas.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara terbuka, damai, dan bertanggung jawab, serta mengedepankan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Pergerakan Rakyat Luwu Raya turut mengajak seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, politik, maupun profesi, untuk hadir dan berpartisipasi aktif sebagai bentuk solidaritas dan persatuan rakyat Luwu Raya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Selain itu, organisasi ini juga mengundang konten kreator, jurnalis warga, serta media independen untuk terlibat dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi aksi secara objektif dan berimbang melalui berbagai platform media.

“Peran media sangat penting sebagai sarana edukasi publik, kontrol sosial, dan penyebaran informasi yang objektif terkait perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Tandi Bali selaku Jenderal Lapangan dan Reski Aldiansyah sebagai Wakil Jenderal Lapangan, tertanggal Luwu Utara, 28 Desember 2025.

Menutup edaran, Pergerakan Rakyat Luwu Raya berharap seluruh pihak dapat memahami maksud dan tujuan aksi, serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Hidup Rakyat! Hidup Perlawanan Rakyat Luwu Raya!” demikian seruan penutup dalam surat edaran tersebut. (*)