Luwu Raya

Jurnal IPDN: Pemekaran Luwu Raya Bisa Koreksi Ketidakadilan Pembangunan di Sulsel

Tim Redaksi
×

Jurnal IPDN: Pemekaran Luwu Raya Bisa Koreksi Ketidakadilan Pembangunan di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Provinsi Luwu Raya

LUWU RAYA — Gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat penguatan dari kalangan akademisi.

Kajian ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pemekaran Luwu Raya bukan hanya layak dari sisi fiskal dan administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketidakadilan pembangunan yang selama ini terjadi di Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penelitian yang ditulis dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menyoroti adanya ketimpangan pembangunan antara kawasan selatan Sulawesi Selatan yang terpusat di Mamminasata dengan wilayah utara yang meliputi Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Menurut kajian tersebut, pembentukan Provinsi Luwu Raya berpotensi menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tana Luwu.

Sulawesi Selatan memang mencatatkan kinerja ekonomi yang impresif. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi provinsi ini mencapai 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar Rp753 triliun.

Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya dinikmati secara merata oleh seluruh wilayah. Sebagian besar aktivitas ekonomi masih terkonsentrasi di kawasan Mamminasata yang menjadi pusat perdagangan, jasa, logistik, dan industri di Sulawesi Selatan.

Kajian IPDN mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan berpusat di kawasan metropolitan tersebut. Sebaliknya, Luwu Raya yang memiliki wilayah sangat luas dan sumber daya alam melimpah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, serta investasi pembangunan strategis.

Kondisi ini disebut sebagai bentuk ketidakadilan spasial, yakni ketimpangan distribusi pembangunan antara wilayah pusat dan daerah pinggiran.

Penelitian tersebut mengungkap bahwa salah satu indikator ketimpangan terlihat dari proporsi belanja pembangunan yang diterima kawasan Luwu Raya.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Tana Luwu diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Padahal, kawasan ini mencakup sekitar sepertiga luas daratan Sulawesi Selatan dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,2 juta jiwa.

Menurut kajian tersebut, ketimpangan semakin terlihat jika dibandingkan dengan kontribusi ekonomi yang diberikan kawasan Luwu Raya, khususnya Kabupaten Luwu Timur yang menjadi salah satu sentra produksi nikel nasional.

Aktivitas pertambangan di wilayah ini memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian Sulawesi Selatan, namun manfaat pembangunan yang kembali ke kawasan penghasil dinilai belum sepenuhnya proporsional.

Atas dasar itulah, penelitian IPDN menilai pemekaran dapat menjadi jalan untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih berkeadilan.

Dengan status sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih besar dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal, mulai dari pembangunan infrastruktur strategis, penguatan konektivitas wilayah, pengembangan kawasan industri, hingga hilirisasi sumber daya alam.

Selain menyoroti aspek pemerataan pembangunan, penelitian tersebut juga mengkaji kemampuan fiskal calon Provinsi Luwu Raya.

Hasilnya menunjukkan bahwa apabila kapasitas keuangan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo digabungkan, total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.

Kabupaten Luwu Timur menjadi kontributor terbesar kekuatan fiskal kawasan melalui sektor pertambangan nikel, sementara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang perekonomian melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan. Struktur ekonomi yang beragam ini dinilai menjadi modal penting bagi keberlangsungan pemerintahan provinsi baru.

Penelitian juga menepis kekhawatiran bahwa pemekaran akan melemahkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk.

Menurut kajian tersebut, struktur ekonomi utama Sulawesi Selatan tetap bertumpu pada sektor perdagangan, jasa, industri pengolahan, dan konstruksi yang terkonsentrasi di wilayah selatan, terutama kawasan Mamminasata.

Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai tidak akan mengganggu fondasi ekonomi Sulawesi Selatan secara signifikan.

Sebaliknya, pemekaran dipandang dapat menciptakan dua kutub pertumbuhan yang saling melengkapi. Sulawesi Selatan akan tetap berkembang sebagai pusat jasa, perdagangan, pendidikan, dan logistik, sedangkan Luwu Raya berpotensi menjadi pusat ekonomi berbasis sumber daya alam, agroindustri, energi, dan hilirisasi pertambangan.

Meski demikian, penelitian tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya dan kapasitas fiskal.

Kesiapan kelembagaan, kualitas aparatur pemerintahan, tata kelola fiskal yang transparan, serta perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal menjadi faktor penentu keberhasilan daerah otonom baru.

Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai harus dipandang sebagai upaya besar untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat Tana Luwu.

Bagi penulis kajian tersebut, pemekaran bukan sekadar penambahan wilayah administratif, melainkan langkah strategis untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih inklusif, berkeadilan secara spasial, dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan. (*)