Berita

Pemkot Makassar Tahan Proyek PSEL, Tunggu Kesepakatan Warga dan PT SUS

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tahan Proyek PSEL, Tunggu Kesepakatan Warga dan PT SUS

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Tegaskan Pembangunan PSEL Harus Sejalan dengan Aspirasi Warga
Wali Kota Makassar Tegaskan Pembangunan PSEL Harus Sejalan dengan Aspirasi Warga

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menahan sementara pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, menyusul adanya penolakan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Pemkot memilih menunggu adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak pengelola proyek, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), sebelum proyek dilanjutkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sikap tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat turun langsung meninjau lokasi rencana pembangunan PSEL di kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, Jumat sore (2/1/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi warga yang selama ini menyuarakan keberatan terhadap keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di dekat permukiman mereka.

Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan memaksakan jalannya proyek strategis tersebut tanpa adanya kejelasan, keterbukaan informasi, serta kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat terdampak.

“Kami tidak akan menerima jalannya proyek ini kalau belum clear antara masyarakat dan perusahaan. Itu harus. Kalau tidak ada jalan keluar, maka lokasi proyek bisa saja dipindahkan,” tegas Munafri.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memfasilitasi pertemuan resmi antara PT SUS dan warga sekitar.

Forum tersebut dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka agar seluruh informasi terkait proyek, termasuk aspek teknis, dampak lingkungan, serta mitigasi risiko, dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Pemkot akan mengundang PT SUS untuk duduk bersama masyarakat. Semua informasi harus dibuka secara transparan supaya tidak ada lagi keraguan dan kekhawatiran,” ujarnya.

Menurut Munafri, pembangunan tidak boleh hanya mengejar target investasi, tetapi harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap kesehatan, lingkungan, dan rasa aman masyarakat.

Ia menekankan bahwa aspirasi warga akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan akhir.

“Tidak mungkin pemerintah hanya mengedepankan investasi dengan mengesampingkan persoalan warga. Masyarakat harus tumbuh dan investasi harus berjalan, tapi kalau masyarakat dirugikan, itu tidak bisa,” kata Munafri.

Terkait lokasi, Munafri mengakui bahwa kawasan tersebut secara tata ruang masuk dalam zona industri. Namun, ia membuka opsi alternatif, termasuk memaksimalkan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai lokasi pembangunan PLTSa.

“Kalau tujuannya supaya dekat dengan sumber sampah, kenapa tidak dibangun di TPA saja. Struktur tanahnya sudah diteliti dan masyarakat di sana sudah lama menanggung dampaknya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga Parangloe, Akbar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wali Kota Makassar di lokasi. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat.

“Kami berterima kasih karena Pak Wali turun langsung. Sejak awal kami hanya menolak lokasinya, bukan program PSEL-nya,” ujar Akbar.

Ia menegaskan warga tetap menolak keberadaan PLTSa di dekat permukiman karena khawatir terhadap dampak jangka panjang, terutama terkait kesehatan dan lingkungan. Warga juga meminta keterbukaan penuh terhadap kajian dampak lingkungan proyek tersebut.

“Kami dan anak-anak kami yang akan menanggung dampaknya sampai puluhan tahun ke depan. Karena itu semua harus terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin didampingi Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, Lurah Bira Andi Zakaria Razak, serta sejumlah tokoh masyarakat. Perwakilan PT Sarana Utama Synergy juga turut hadir di lokasi.

Pemkot Makassar memastikan hasil dialog dan kajian lanjutan akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan proyek PSEL, dengan prinsip utama keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)