Luwu Timur

Wacana Penertiban Kembali di Laoli Picu Kecemasan Warga, TSI Ingatkan Risiko Eskalasi Konflik

Tim Redaksi
×

Wacana Penertiban Kembali di Laoli Picu Kecemasan Warga, TSI Ingatkan Risiko Eskalasi Konflik

Sebarkan artikel ini
Asri Tadda - Kawasan Industri
Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda (Foto: IST)

LUWU TIMUR – Kabar yang beredar di tengah masyarakat mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk kembali melakukan penertiban lahan di kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada akhir Juli 2026 memicu kekhawatiran baru di kalangan warga.

Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah daerah, informasi tersebut telah menyebar di tengah masyarakat dan memunculkan keresahan. Sejumlah warga mengaku khawatir penertiban lanjutan dapat memicu konflik yang lebih besar dibandingkan peristiwa sebelumnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kawasan seluas sekitar 395 hektare tersebut diketahui menjadi lokasi yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Sejak awal 2026, kawasan ini menjadi pusat sengketa setelah sebagian warga menolak pengosongan lahan yang mereka klaim telah dikelola selama bertahun-tahun.

Persoalan ini bahkan telah menarik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang sebelumnya meminta agar proses pengosongan lahan ditunda sambil menelaah dugaan persoalan hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat.

Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, mengingatkan bahwa situasi saat ini sangat sensitif sehingga seluruh pihak perlu mengedepankan dialog dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperuncing konflik.

“Apabila benar ada rencana penertiban dalam waktu dekat, kami berharap pemerintah terlebih dahulu memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, proporsional, dan mengedepankan penyelesaian dialogis. Stabilitas sosial merupakan modal penting bagi keberhasilan investasi,” ujarnya, Minggu (26/7) di Makassar.

Menurutnya, konflik yang terjadi di Desa Harapan tidak lagi semata-mata menyangkut penguasaan lahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial, hukum administrasi, dan hak asasi manusia yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.

TSI juga menilai bahwa penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat akan jauh lebih konstruktif dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan benturan di lapangan.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum juga harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepercayaan publik. Kedua hal tersebut tidak boleh dipertentangkan,” kata Asri.

TSI mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, investor, maupun masyarakat, untuk menahan diri dan mengedepankan langkah-langkah damai.

Menurut lembaga tersebut, setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat sebaiknya ditempuh melalui komunikasi yang terbuka agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai informasi rencana penertiban pada akhir Juli 2026. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait. (*)