Luwu Utara

Pemkab Luwu Utara Perkuat Kebijakan Desa Berbasis Hak Masyarakat Adat

Tim Redaksi
×

Pemkab Luwu Utara Perkuat Kebijakan Desa Berbasis Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Luwu Utara Perkuat Kebijakan Desa Berbasis Hak Masyarakat Adat
Pemkab Luwu Utara Perkuat Kebijakan Desa Berbasis Hak Masyarakat Adat

MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Konsolidasi dan Membangun Kesepahaman Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kebijakan dan Program Desa untuk Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat, di Hotel Remaja, Masamba, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Luwu Utara dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan desa yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat adat, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan nilai adat dan kearifan lokal.

“Wilayah adat seperti Seko, Rampi, dan Rongkong mencakup lebih dari tiga perempat wilayah Luwu Utara. Pembangunan di wilayah ini adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Abdullah Rahim.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai proyek strategis daerah, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 40 MW serta pembangunan infrastruktur jalan, akan terus didorong dengan mengedepankan partisipasi aktif dan kemitraan bersama masyarakat adat.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai lokal. Justru harus melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, yang juga menjabat sebagai Opu Makole Baebunta ke-36, menekankan bahwa adat dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, nilai adat dan spiritualitas menjadi fondasi utama dalam membangun desa berbasis hak asal-usul dan kearifan lokal.

“Adat dan agama adalah pilar kehidupan masyarakat. Keduanya harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa,” ujarnya.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Pemkab Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, menyelaraskan kebijakan desa dengan regulasi KUHP baru, dan mendorong pembangunan desa berbasis kearifan lokal dan hak asal-usul.

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses pembangunan, mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah adat secara berkeadilan, serta mencegah potensi konflik sosial melalui dialog dan kesepahaman bersama.

Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan Luwu Utara. (*)