Berita

Dorong Legalitas Jamu, BBPOM Makassar Bimtek CPOBAB untuk Pelaku Usaha

Tim Redaksi
×

Dorong Legalitas Jamu, BBPOM Makassar Bimtek CPOBAB untuk Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Dorong Legalitas Jamu, BBPOM Makassar Bimtek CPOBAB untuk Pelaku Usaha
Dorong Legalitas Jamu, BBPOM Makassar Bimtek CPOBAB untuk Pelaku Usaha

MAKASSAR — Upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus daya saing pelaku usaha obat bahan alam terus diperkuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Cara Produksi Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB).

Kegiatan yang digelar secara daring pada 16 April 2026 ini diikuti oleh delapan pelaku usaha sebagai bagian dari strategi pembinaan agar produk obat tradisional, termasuk jamu, memenuhi standar keamanan dan mutu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa jamu tidak hanya memiliki nilai kesehatan, tetapi juga menjadi representasi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia mengingatkan, pengakuan jamu sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia oleh UNESCO pada 6 Desember 2023 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas produk obat bahan alam nasional.

“Pengakuan ini adalah kebanggaan sekaligus amanah untuk memastikan jamu tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujarnya.

Meski memiliki potensi besar, Yosef mengungkapkan jumlah industri obat bahan alam yang telah memiliki izin edar di wilayah kerja BBPOM Makassar masih tergolong terbatas.

Hingga saat ini, tercatat baru 31 unit usaha yang mengantongi izin, terdiri atas dua industri besar, 16 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), dan 13 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan legalitas produk.

Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin edar di Badan POM sebenarnya tidak rumit, selama pelaku usaha mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Mudah, terukur, dan terjangkau. Jika ada kendala, silakan konsultasi langsung, kami siap mendampingi. Jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, BBPOM Makassar juga memberikan berbagai insentif, antara lain potongan tarif PNBP hingga 50 persen, pembebasan biaya pengujian, serta pendampingan hingga izin edar diterbitkan.

Namun demikian, Yosef mengingatkan bahwa kepatuhan tidak berhenti setelah izin diperoleh. Pelaku usaha tetap wajib menerapkan standar CPOBAB secara konsisten.

“Ini bagian dari komitmen terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam sesi teknis, Ketua Tim Sertifikasi, Ana Adriyani, memaparkan alur perizinan obat bahan alam, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, proses pengajuan melalui sistem elektronik, hingga tahapan evaluasi.

Sementara itu, narasumber Asnidar menjelaskan pentingnya penerapan higiene, sanitasi, serta sistem dokumentasi dalam proses produksi.

Menurutnya, konsistensi dalam menjaga kebersihan dan pencatatan produksi menjadi kunci untuk menjamin keamanan produk sekaligus memudahkan penelusuran apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, BBPOM Makassar berharap pelaku usaha obat bahan alam dapat semakin memahami pentingnya standar produksi yang baik. Penerapan CPOBAB secara berkelanjutan diyakini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk ke tingkat global.

Dengan penguatan kualitas dan legalitas, sektor obat bahan alam diharapkan mampu tumbuh sebagai salah satu pilar ekonomi berbasis kearifan lokal yang kompetitif di era modern. (*)