MAKASSAR — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait beredarnya angka sekitar Rp705 miliar yang disebut-sebut sebagai kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam sejumlah pemberitaan.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum sebagai kewajiban definitif dalam dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Reza, angka Rp705 miliar yang beredar merupakan hasil penggabungan beberapa komponen dengan karakteristik dan status yang berbeda, sehingga tidak dapat langsung dipahami sebagai kewajiban final pemerintah daerah.
Komponen Masih Dalam Proses dan Sebagian Sudah Direalisasikan
Ia menjelaskan, salah satu komponen yang ikut dihitung dalam angka tersebut adalah kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten/kota.
Namun, sebagian dari kewajiban itu telah direalisasikan pada tahun anggaran 2026, sementara sisanya dijadwalkan untuk diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat pula komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi.
“Karena proses verifikasi belum selesai, nilai tersebut belum bisa ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah,” kata Reza.
Ia menambahkan, hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa nilai yang nantinya dapat diakui secara resmi jauh lebih kecil dibandingkan dengan angka usulan yang saat ini beredar.
Menunggu Finalisasi Verifikasi BPK dan Instansi Terkait
BKAD menegaskan bahwa seluruh proses penetapan nilai kewajiban harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan secara definitif dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Proses ini menjadi penting untuk memastikan setiap angka yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil keuangan daerah dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Lebih jauh, BKAD Sulsel menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pengelolaan kewajiban dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan.
“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutup Reza. (*)















