MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat peran Imam Kelurahan sebagai mitra strategis dalam pembinaan masyarakat.
Selain memberikan insentif, pemerintah juga memastikan para imam memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja keagamaan.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).
Munafri mengatakan, pemerintah ingin memastikan para imam dapat menjalankan tugas keagamaan dan sosial dengan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Para imam kelurahan akan mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan pemerintah. Selain itu, mereka juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para imam yang dilantik telah melalui proses seleksi dan pengujian sehingga diharapkan mampu menjalankan amanah sebagai pembimbing masyarakat di tingkat kelurahan.
Menurut Munafri, tugas imam tidak hanya memimpin salat dan kegiatan ibadah, tetapi juga menjadi figur yang mampu menjaga harmoni sosial, membimbing umat, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, bukan hanya terhadap umat tetapi juga dalam menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.
Munafri juga mendorong agar masjid semakin dioptimalkan sebagai pusat aktivitas sosial masyarakat. Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang musyawarah, pemberdayaan, dan penguatan solidaritas warga.
“Imam harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, mampu mengajak warga berdiskusi, menyelesaikan persoalan, serta menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan jabatan Imam Kelurahan bukan bersifat seumur hidup. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para imam agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
“Tentu akan ada evaluasi. Mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian, tetapi jabatan ini bukan jabatan seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan sebanyak 153 Imam Kelurahan dihimpun dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu terdiri atas imam yang sebelumnya menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 imam baru yang dilantik untuk masa bakti 2026–2031.
Menurut Syarief, para imam akan segera menjalankan tugas setelah pelantikan. Bagian Kesra juga tengah menyusun sistem evaluasi dan indikator penilaian kinerja sebagai dasar pembinaan ke depan.
Ia menambahkan, keberadaan Imam Kelurahan akan disinergikan dengan berbagai program Pemerintah Kota Makassar, termasuk pendataan masjid, TPA, guru mengaji, pengurus jenazah, hingga mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Pengelolaan Pesantren.
“Imam Kelurahan tidak hanya mengurus pernikahan atau menjadi penghulu. Mereka memiliki peran besar dalam mendampingi masyarakat, termasuk membantu penanganan persoalan sosial seperti stunting dan kemiskinan,” ujarnya.
Selain memperoleh insentif, para imam juga akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan hari tua.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan dan kesejahteraan para Imam Kelurahan yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat,” kata Syarief.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, berharap para imam yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan serta menjadi teladan dalam membimbing dan mempersatukan masyarakat.
“Saya berharap para imam dapat menjadi pembimbing, teladan, sekaligus pemersatu masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*)


























