MAKASSAR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mulai mematangkan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah forum alternatif penyelesaian sengketa sektor publik yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Universitas Hasanuddin (Unhas) dipilih menjadi salah satu mitra akademik untuk menyusun konsep kelembagaan tersebut melalui kegiatan Academic Engagement yang digelar di Kampus Unhas, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur Kejaksaan, akademisi, pakar hukum, dan perencana pembangunan nasional guna menghimpun masukan ilmiah terkait desain kelembagaan Adhyaksa Chambers. Unhas menjadi perguruan tinggi kedua dari enam universitas yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan forum tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Plt Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta sivitas akademika.
Forum juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Hamzah Halim, Dr. Winner Sitorus dari Fakultas Hukum Unhas, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Reza Faraby, serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja dari Universitas Adhyaksa.
Wakil Rektor I Unhas Prof. Muhammad Ruslin menilai inisiatif Kejaksaan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang.
“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan mengatakan dinamika pembangunan, investasi, pengelolaan aset negara, hingga pelaksanaan proyek strategis nasional menuntut hadirnya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Menurutnya, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia menjadi lokasi yang representatif untuk mendiskusikan berbagai tantangan hukum tersebut.
“Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” kata Sila Pulungan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan RI saat ini terus memperkuat fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, baik dalam aspek keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Plt Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan, pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” ujarnya.
Menurut Ahelya, selama ini penyelesaian sengketa pemerintah umumnya ditempuh melalui jalur litigasi yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar. Melalui Adhyaksa Chambers, penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan.
Lembaga tersebut dirancang menjadi forum netral untuk menangani sengketa antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, maupun sengketa yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Ia menambahkan, konsep Adhyaksa Chambers mengacu pada praktik internasional, salah satunya Maxwell Chambers di Singapura, yang berfungsi sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif bagi sektor publik maupun dunia usaha.
Selain menjadi wadah penyelesaian sengketa, fasilitas tersebut juga dirancang dapat dimanfaatkan oleh kalangan profesional, dunia bisnis, akademisi, dan institusi publik.
Melalui rangkaian Academic Engagement di sejumlah perguruan tinggi, Jamdatun berharap memperoleh masukan akademik untuk menyempurnakan naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme operasional Adhyaksa Chambers sebelum resmi diimplementasikan pada 2027. (*)














