MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, pemerintah provinsi mengirimkan surat resmi kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Jumat (12/9/2026).
Surat bernomor 670/2478/DESDM tersebut berisi sejumlah usulan dan langkah penanganan untuk mengurai kepadatan antrean kendaraan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Surat ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., MM atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat itu disebutkan, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU telah terjadi selama beberapa hari terakhir. Pemprov Sulsel kemudian meminta Pertamina melakukan sejumlah penyesuaian dalam sistem pelayanan pengisian BBM.
Lima Langkah
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi.
Sistem tersebut diarahkan untuk mengatur kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap pada SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Pemprov menilai mekanisme ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurai antrean kendaraan yang menumpuk.
Selain itu, Pemprov Sulsel meminta dilakukan penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk.
Pengisian BBM untuk kendaraan truk diusulkan dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.
“Agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truck dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Langkah ketiga adalah pembatasan pengisian BBM berdasarkan indikator bahan bakar kendaraan.
Dalam surat tersebut, kendaraan pribadi diusulkan hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku panic buying maupun pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.
Evaluasi Operator SPBU
Pemprov Sulsel juga menyoroti aspek pelayanan di tingkat SPBU.
Pertamina diminta melakukan penertiban terhadap personel dan operator nozzle SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi.
Bahkan, apabila tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diusulkan untuk diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
Poin ini menunjukkan bahwa persoalan antrean tidak semata-mata dipandang dari sisi ketersediaan BBM, tetapi juga menyangkut kapasitas pelayanan dan tata kelola operasional SPBU.
Pertamina Diminta Berinovasi
Pemprov Sulsel selanjutnya meminta Pertamina melakukan inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar.
Beberapa opsi yang disebutkan antara lain penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.
Digitalisasi antrean dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengurangi penumpukan kendaraan secara fisik di sekitar SPBU sekaligus membuat pelayanan lebih teratur.
Surat tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk menangani kondisi antrean BBM yang sedang terjadi di Sulawesi Selatan.
Berlaku Mulai 13 September
Pemprov Sulsel menyatakan ketentuan dan langkah penanganan tersebut berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026.
Setelah periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, penanganan antrean BBM di Sulsel dalam sepekan ke depan tidak hanya menjadi urusan Pertamina dan pengelola SPBU, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, legislatif, serta asosiasi pengusaha hilir migas.
Yang menarik, surat ini memperlihatkan bahwa Pemprov Sulsel memilih kombinasi antara pengaturan permintaan, penataan kendaraan besar, peningkatan kapasitas pelayanan, pengawasan operator, hingga digitalisasi antrean.
Efektivitasnya tentu akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan—terutama bagaimana skema ganjil-genap dan pembatasan pengisian BBM bersubsidi diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. (*)

























