Palopo

Jadi PSU Pertama dalam Sejarah Pilkada Sulsel, Begini Analisa Peta Politik di Pilwalkot Palopo

Tim Redaksi
44
×

Jadi PSU Pertama dalam Sejarah Pilkada Sulsel, Begini Analisa Peta Politik di Pilwalkot Palopo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PSU Pilwalkot Palopo
Ilustrasi PSU Pilwalkot Palopo (Foto: VIVA)

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam Podcast Ngobrol Politik yang digelar TribunTimur dipandu oleh host I Luh Devi Sania pada Rabu (26/2/2025), Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan Pemerhati Kebijakan Publik Andi Yudha Yunus membahas kesiapan KPU serta dinamika politik menjelang PSU.

PSU Pertama dalam Sejarah Pemilu Sulsel

Upi Hastati menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama MK memerintahkan PSU dalam sejarah pemilu di Sulawesi Selatan.

PSU sebelumnya hanya terjadi dalam tahapan pemilihan yang masih mengacu pada regulasi undang-undang, yaitu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

“Kali ini PSU dilakukan setelah seluruh rangkaian penetapan calon selesai dan melalui proses di MK. KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan putusan ini,” ujarnya.

Namun, tantangan tersendiri muncul karena saat ini terdapat kekosongan jabatan di KPU Palopo setelah tiga komisionernya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca:  Sah! KPU Sulsel Tetapkan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Sebagai Gubernur Terpilih

“KPU RI telah menginstruksikan KPU Sulsel untuk mengambil alih tugas KPU Palopo hingga PSU selesai,” tambahnya.

Dinamika Politik dan Potensi Ketegangan

Pemerhati Kebijakan Publik Andi Yudha Yunus menyoroti bahwa dinamika politik di Palopo sangat kompleks. Ia mengingat bagaimana perubahan jumlah pasangan calon dalam debat terakhir menunjukkan ketidakpastian yang tinggi.

“Debat awalnya dirancang untuk tiga pasangan calon, tetapi mendadak menjadi empat pada H-1. Ini menunjukkan betapa dinamisnya politik di Palopo,” ungkapnya.

Yudha juga menyoroti keputusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir akibat permasalahan ijazah. “Jika secara hukum ijazah dinyatakan tidak sah, maka status calon otomatis gugur karena tidak memenuhi syarat pencalonan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Pilkada Palopo sebelumnya telah berjalan dengan aman tanpa insiden berarti. Namun, keputusan MK memerintahkan PSU dapat memicu ketegangan, terutama karena rivalitas politik yang sangat ketat.

“Palopo punya sejarah politik yang keras, seperti insiden Pilkada 2013. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan kondusif,” katanya.

Baca:  Hari Jadi Luwu ke-757 dan HPRL-79, Pj Gubernur Sulsel Tekankan Kolaborasi Pangan

Persiapan KPU Hadapi PSU

KPU Sulsel kini tengah menyusun strategi agar PSU berjalan sesuai perintah MK.

Langkah pertama adalah memastikan ketersediaan anggaran dan merekrut petugas ad hoc di tingkat kecamatan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI agar tahapan PSU lebih terarah,” ujar Upi.

Tantangan lain adalah jadwal PSU yang berdekatan dengan bulan Ramadan. Namun, Upi menegaskan bahwa hal itu bukan hambatan.

“Komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sepenuh waktu. Justru kami berharap Ramadan membawa suasana yang lebih damai,” jelasnya.

Potensi Politik Uang dan Strategi KPU

Yudha menilai PSU berisiko meningkatkan politik uang sekaligus menurunkan partisipasi pemilih.

“Saat PSU, sering terjadi peningkatan praktik politik uang karena persaingan makin ketat. Ini harus diantisipasi oleh semua pihak,” katanya.

KPU pun dituntut untuk menyusun strategi guna mempertahankan tingkat partisipasi pemilih.

“Biasanya dalam PSU, partisipasi cenderung menurun. Oleh karena itu, kami harus meningkatkan sosialisasi,” ungkap Upi.

Baca:  Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel: Kok Bisa, 1 Juta Pemilih Tidak Ada Tanda Tangan?

Dalam hal pemilihan calon pengganti, Upi menegaskan bahwa mekanismenya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

“Parpol yang berhak mengusulkan calon pengganti, lalu kami akan melakukan verifikasi dokumen secara ketat agar tidak terjadi masalah serupa,” jelasnya.

Menjaga Stabilitas Politik

Menurut Yudha, keputusan MK sudah cukup bijak karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik.

“Trisal Tahir memang diakui memiliki kapasitas, tetapi legalitas tetap harus ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi generasi muda tentang pentingnya dokumen legal dalam politik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi perubahan peta elektoral. “Jika pengganti Trisal adalah istrinya, maka potensi simpati publik sangat besar. Politik di Sulsel sering kali emosional dan bisa membangkitkan loyalitas lama,” katanya.

Dalam beberapa bulan ke depan, semua mata akan tertuju pada PSU Pilkada Palopo. Apakah dinamika politik akan semakin panas atau justru terkendali?

Semua bergantung pada bagaimana penyelenggara dan para kandidat menghadapi tahapan krusial ini. (*)