Nasional

Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Tanpa Proses Berbelit

Tim Redaksi
115
×

Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Tanpa Proses Berbelit

Sebarkan artikel ini
Guru Sedang Mengajar di salah satu Sekolah Dasar
Guru Sedang Mengajar di salah satu Sekolah Dasar (Foto: IST)

JAKARTA – Mulai 2025, mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru akan mengalami perubahan signifikan.

Pemerintah telah mengadopsi sistem baru yang diklaim lebih cepat dan transparan, sehingga guru tak lagi menghadapi prosedur pencairan yang rumit.

Dengan kebijakan ini, dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara yang dapat memperlambat proses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan persetujuan atas skema pencairan baru ini, yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran anggaran serta meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang selama ini kerap terjadi.

Baca:  Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak dalam Ceramah di Masjid Istiqlal

Syarat dan Tahapan Pencairan

Meski sistem telah disederhanakan, guru tetap harus memenuhi sejumlah syarat agar tunjangan dapat dicairkan tanpa hambatan.

Proses pencairan akan melibatkan tahapan verifikasi dan validasi data guna memastikan hanya guru yang memenuhi ketentuan yang menerima tunjangan.

Pemerintah menargetkan pencairan tunjangan dilakukan sebelum Lebaran 2025 dengan tahapan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Mulai April 2025
  • Tahap 2: Mulai Juli 2025
  • Tahap 3: Mulai Oktober 2025
  • Tahap 4: Mulai November 2025

Jika data telah terverifikasi dan validasi selesai sesuai jadwal, dana tunjangan akan langsung masuk ke rekening guru tanpa keterlambatan.

Baca:  Netgrit: PSU di 24 Wilayah, Keteledoran KPU atau Ada Motif Politis?

Guru yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan

Tidak semua guru dapat menerima tunjangan sertifikasi. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan tidak cair antara lain:

  • Guru yang telah meninggal dunia.
  • Guru yang sudah pensiun.
  • Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan.
  • Guru yang mengundurkan diri.
  • Guru yang terlibat kasus pidana.
  • Guru yang sedang menjalani tugas belajar.
  • Guru ASN yang sudah tidak aktif.

Bagi guru yang mengalami kendala pencairan, pemerintah menyarankan agar segera melakukan pengecekan data atau menghubungi pihak terkait untuk memastikan kelengkapan administrasi.

Baca:  Menkes dan KSP Tinjau Layanan Kesehatan di Palopo, Dorong Peningkatan Fasilitas Medis

Dengan sistem baru ini, diharapkan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025 dapat berlangsung lebih lancar dan tepat sasaran.

Guru juga diminta memastikan keakuratan data mereka agar tidak mengalami keterlambatan dalam penerimaan dana. (*)