Nasional

KPK Dalami Pembentukan Holding BUMN Migas dan Dugaan Korupsi di PT PGN

Tim Redaksi
33
×

KPK Dalami Pembentukan Holding BUMN Migas dan Dugaan Korupsi di PT PGN

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, di mana PT Pertamina (Persero) berperan sebagai induk perusahaan, dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai anggota, serta PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak perusahaan PGN.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa tiga pejabat dari perusahaan tersebut, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2017, Yenni Andayani; Direktur PT PGN, Desima A. Siahaan; serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

“Penyidik mendalami informasi mengenai proses pembentukan Holding Migas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Baca:  PSU Pilkada Butuh Rp 750 Miliar, Kemendagri Tegaskan APBD Jadi Sumber Utama

Selain itu, KPK juga menelusuri lebih dalam terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Dugaan Korupsi dalam Transaksi Gas PGN

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggali informasi mengenai isi rapat direksi PT PGN yang membahas perjanjian jual beli gas dengan PT IAE.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, serta mantan Direktur Komersial PT PGN, Dilo Seno Widagdo.

“Saksi yang diperiksa dimintai keterangan mengenai rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).

Baca:  Bukan Hanya Isinya yang Kurang, Polri Juga Temukan Modus Baru dalam Kasus Minyakita

Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pembahasan dalam rapat direksi tersebut. Kedua pejabat PGN diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).

Kerugian Negara Diduga Mencapai Ratusan Miliar

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk periode anggaran 2018–2020.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca:  Badko HMI Jateng-DIY Kritisi Retreat Kepala Daerah di Magelang

Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini, yaitu satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi nasional. (*)