JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 689 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372 dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Laporan tersebut mencakup 774 objek gratifikasi yang diterima oleh berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, pihaknya menerima 348 laporan terkait 395 objek gratifikasi.
“Dari jumlah tersebut, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), sedangkan 124 laporan diajukan secara individu,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/3).
Pada Februari, jumlah laporan yang diterima mencapai 341, dengan total 379 objek gratifikasi. Sebanyak 231 laporan berasal dari UPG, sementara 110 laporan diajukan secara individu.
Imbauan Jelang Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara dan pejabat negara untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum.
“Kami menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, baik sebagai tunjangan hari raya (THR) maupun dalam bentuk lain, kepada masyarakat, perusahaan, atau antar sesama aparatur sipil negara dan pejabat negara, merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Jika terdapat kondisi di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.
Saluran Pelaporan dan Jenis Gratifikasi
KPK menyediakan berbagai mekanisme pelaporan gratifikasi yang dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui laman jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di nomor +6281145575, atau Call Centre KPK di 198.
Dari total 689 laporan yang diterima, mayoritas berasal dari kementerian/lembaga (488 laporan), disusul oleh BUMN/BUMD serta anak perusahaan (125 laporan), dan pemerintah daerah (76 laporan).
Adapun dari 774 objek gratifikasi yang tercatat, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
- 203 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan.
- 70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi.
- 26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan lainnya.
- 221 objek lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
Dengan adanya transparansi dan pengendalian gratifikasi yang ketat, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih waspada dalam menolak praktik gratifikasi yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. (*)




















