MAKASSAR – Sengketa dana warisan senilai Rp9,4 miliar di Bank Muamalat kembali mencuat jelang eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak bank disebut masih enggan menyerahkan dana tersebut kepada salah satu ahli waris, Rismawati.
Salah satu ahli waris, Dr. Andi Jaya Sose, SE, MBA, menjelaskan dana itu merupakan bagian dari warisan ayahnya, seorang pengusaha ternama, yang ditinggalkan kepada 19 anak dari tujuh istri.
Berdasarkan akta notaris, pembagian seharusnya merata, yakni Rp9,4 miliar untuk masing-masing anak. Namun hingga kini, Rismawati disebut belum menerima haknya.
“Setelah ayah meninggal tahun 2019, kami baru mengetahui beliau memiliki simpanan Rp171 miliar di Bank Muamalat. Warisan itu dibagi ke semua anak, tapi Rismawati belum menerima bagiannya,” kata Andi Jaya Sose saat konferensi pers di Virendy Cafe, Makassar, Selasa (23/9/2025) petang.
Menurutnya, permasalahan berawal dari konflik internal keluarga yang berujung gugatan Rismawati dengan Bank Muamalat sebagai turut tergugat. Namun bank justru mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
“Sebagai turut tergugat, seharusnya bank bersifat pasif dan tunduk pada putusan. Tapi mereka justru menunda-nunda proses hukum,” tegasnya.
Andi juga menyoroti alasan Bank Muamalat yang mengutip Pasal 35 ayat 1 UU Perbankan Syariah terkait prinsip kehati-hatian. “Justru itu menunjukkan mereka tidak berhati-hati sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan perkara ini sudah inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan diperkuat penolakan PK Bank Muamalat oleh Mahkamah Agung pada 10 September 2025.
Permohonan eksekusi juga telah diajukan sejak Desember 2024, namun hingga kini belum dijalankan.
Secara terpisah, Humas PN Makassar, Wahyudi, membenarkan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025,” katanya, Rabu (24/9/2025).














