MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan kembali mendapat pengakuan.
Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar sukses meraih predikat “Informatif”, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Capaian tersebut menandai lompatan penting bagi Kota Makassar. Pasalnya, pada ajang serupa tahun 2024, Makassar masih berada di level “Menuju Informatif”.
Peningkatan predikat ini sekaligus menunjukkan perbaikan sistemik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. M. Roem, yang menerima langsung penghargaan itu menyebut capaian tersebut sebagai buah dari kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Ini bukan hasil kerja satu instansi, melainkan kolaborasi lintas OPD dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai standar,” kata Roem usai acara.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Sulsel, pada tahun 2025 hanya dua pemerintah daerah yang berhasil meraih predikat “Informatif”, yakni Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kondisi ini menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah rujukan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.
Roem menegaskan, peran Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama tidak dapat dipisahkan dari dukungan PPID Pelaksana di masing-masing organisasi perangkat daerah. Menurutnya, konsistensi OPD dalam menyediakan dan memperbarui informasi menjadi kunci keberhasilan tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala OPD dan PPID di lingkup Pemkot Makassar yang telah menjalankan keterbukaan informasi secara serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Roem menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan bagian dari strategi membangun kepercayaan publik.
Akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau dinilai mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta pengawasan kinerja pemerintah.
Ke depan, Diskominfo Makassar berkomitmen memperkuat tata kelola layanan informasi, termasuk melalui optimalisasi teknologi digital dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi di setiap OPD.
“Predikat Informatif ini menjadi pengingat sekaligus motivasi. Tantangannya adalah memastikan keterbukaan informasi benar-benar berdampak pada kualitas layanan publik dan partisipasi warga,” tuturnya.
Sebagai informasi, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi yang bertujuan mendorong badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan raihan predikat “Informatif” tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)














