Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Terapkan Tugas Kedinasan Fleksibel ASN Akhir Tahun 2025
Pemprov Sulsel Terapkan Tugas Kedinasan Fleksibel ASN Akhir Tahun 2025

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pola kerja fleksibel tersebut memungkinkan ASN di lingkungan Pemprov Sulsel melaksanakan tugas kedinasan dari rumah maupun dari lokasi lain yang ditetapkan, mulai 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, sekaligus bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Keluarkan 5 Langkah Atasi Antrean BBM, Truk Diminta Isi Malam Hari

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal meskipun bekerja dengan pola fleksibel.

Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak dan membutuhkan kehadiran fisik di kantor, ASN diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran itu.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Gelar Pelatihan 930 Pendamping Koperasi Merah Putih di Makassar

Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama masa penerapan kebijakan.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pelaksanaan kerja fleksibel ASN tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.

BACA JUGA:  OJK Sebut Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan skema kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun. (*)