MAKASSAR – Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai merutinkan patroli penindakan dan penataan parkir liar di sejumlah ruas jalan strategis Kota Makassar.
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan sebelum patroli lapangan yang digelar pada Sabtu malam (24/1/2026).
Patroli perdana tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini dinilai rawan parkir liar, di antaranya Jalan Metro Tanjung Bunga, kawasan sekitar Jalan Penghibur, Jalan Chairil Anwar, serta Jalan Bontolempangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dan terprogram, bukan sekadar kegiatan insidental.
“Penataan parkir harus dilakukan secara konsisten. Kami ingin memastikan tidak ada lagi parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan merugikan masyarakat,” ujar Andi Ryan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung jajaran direksi dalam kegiatan lapangan sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan seluruh petugas bekerja sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Andi Ryan, patroli ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran juru parkir agar menjalankan tugas secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata menindak, tetapi menciptakan keteraturan dan kenyamanan bersama bagi warga Kota Makassar,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Saharuddin Said, anggota Dewan Pengawas Muharram Madjid dan Afandi Ibrahim, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, jajaran manajemen, para kepala seksi, serta Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar.
Perumda Parkir Makassar berharap, dengan patroli rutin dan pengawasan intensif, praktik parkir liar dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Makassar. (*)















