Berita

Rencana Parkir Terintegrasi Pajak Kendaraan di Makassar Tuai Kritik Keras

Tim Redaksi
×

Rencana Parkir Terintegrasi Pajak Kendaraan di Makassar Tuai Kritik Keras

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda (Foto: IST)

MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk menggabungkan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor mulai 2027 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dianggap berpotensi membebani masyarakat karena memberlakukan tarif secara pukul rata tanpa mempertimbangkan asas keadilan dalam penggunaan fasilitas parkir.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan rancangan skema tersebut, setiap pemilik kendaraan akan dikenakan iuran tahunan sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Nominal itu tetap berlaku, tanpa melihat seberapa sering fasilitas parkir digunakan.

Pemkot Makassar mengklaim kebijakan ini sebagai bentuk inovasi dan efisiensi pelayanan publik. Namun, sejumlah pihak menilai rencana tersebut lebih menyerupai iuran wajib terselubung ketimbang perbaikan sistem pengelolaan parkir.

Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai kebijakan itu masih perlu dikaji secara matang. Menurutnya, intensitas penggunaan fasilitas parkir oleh pemilik kendaraan berbeda-beda, sehingga penyamarataan biaya sulit diterima.

“Asumsinya harus realistis, rasional, dan tidak menambah beban masyarakat. Kalau pun diterapkan, hitungan yang digunakan harus paling adil,” tegasnya, Jumat (3/10).

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi di lapangan akan menghadapi tantangan besar. PD Parkir, kata Asri, wajib memastikan tidak ada lagi pungutan liar di seluruh area parkir Kota Makassar.

Selain itu, perbaikan kualitas lahan parkir dan penataan juru parkir mutlak dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas iuran yang dibayarkan masyarakat.

Sebelumnya, PD Parkir berencana menyerap sekitar 3.000 juru parkir menjadi pegawai bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini dibarengi target ambisius untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp300 miliar, atau 100 kali lipat lebih tinggi dari capaian saat ini.

Namun, rencana tersebut menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan dasar perhitungan, studi kelayakan, hingga skema pengawasan kebocoran mengingat praktik parkir liar masih marak terjadi.

Dari sisi regulasi, penggabungan parkir dengan pajak kendaraan juga dinilai bermasalah. Pajak kendaraan berbasis kepemilikan, sementara parkir merupakan retribusi berbasis pemakaian. Penyatuan keduanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Karena itu, Pemkot Makassar disarankan fokus memperbaiki sistem parkir yang ada, misalnya melalui digitalisasi transaksi, peningkatan transparansi pendapatan secara real-time, serta penegakan hukum terhadap pungutan ilegal.

“Pelayanan publik seharusnya memudahkan masyarakat, bukan menambah beban dengan setoran rutin tanpa pilihan,” tutup Asri. (*)