Sulawesi Selatan

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN

Tim Redaksi
×

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyesuaikan struktur belanja daerah sesuai ketentuan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa proporsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel saat ini tergolong tinggi.

Karena itu, penyesuaian perlu dilakukan secara bertahap agar target nasional dapat tercapai dalam tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat mengamanatkan agar pada 2027 belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara kondisi kita saat ini memang sudah cukup besar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Erwin, Kamis (19/2/2026).

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pengurangan TPP ASN sebesar 20 persen. Namun, Erwin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyentuh gaji pokok maupun hak-hak wajib ASN lainnya.

“Yang disesuaikan hanya komponen tambahan seperti TPP. Gaji pokok dan hak normatif ASN tetap aman,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga tidak terlepas dari dinamika fiskal nasional, termasuk adanya penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, selama ini TKD menjadi salah satu penopang utama APBD Sulsel. Dalam situasi fiskal yang berubah, pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah komponen belanja yang bersifat tambahan.

Meski terjadi penurunan, Erwin menyebutkan bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Bahkan, di beberapa daerah penyesuaian TPP disebut mencapai 50 hingga 70 persen, atau hampir tidak lagi diberikan.

“Kita berupaya menjaga keseimbangan. Di satu sisi mematuhi regulasi nasional, di sisi lain tetap mempertimbangkan kesejahteraan ASN,” katanya.

Sebagai informasi, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk melakukan penyesuaian, dengan batas akhir pada 2027.

Melalui langkah ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur APBD yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat. (*)