Opini

Analisis Kapasitas Fiskal dan Perspektif Teoretis Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Tim Redaksi
×

Analisis Kapasitas Fiskal dan Perspektif Teoretis Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hamzah Jalante (Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan)

Hamzah Jalante, Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel
Hamzah Jalante, Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel (Foto: IST)

GAGASAN pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam struktur administratif Sulawesi Selatan tidak semata-mata merupakan aspirasi politik dan teritorial, tetapi juga dapat dianalisis secara akademik melalui pendekatan kapasitas fiskal dan teori desentralisasi pemerintahan.

Dalam kerangka administrasi publik, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi dua prasyarat utama, yaitu kemampuan keuangan daerah serta rasionalitas administratif dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kapasitas Fiskal

Dari sisi kapasitas fiskal, wilayah Luwu Raya menunjukkan fondasi keuangan daerah yang relatif memadai.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah ini memperlihatkan adanya variasi kemampuan fiskal antar kabupaten/kota, namun secara agregat menunjukkan potensi yang cukup signifikan untuk menopang pembentukan provinsi baru.

Kabupaten Luwu Timur, misalnya, memiliki APBD sekitar Rp2,6 triliun pada tahun 2026, yang merupakan yang terbesar di kawasan Luwu Raya.

Pada tahun 2023, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,77 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp394,9 miliar atau melampaui target yang ditetapkan.

Hal ini menunjukkan kapasitas fiskal yang relatif kuat sebagai salah satu penopang utama struktur keuangan daerah di kawasan Luwu Raya.

Sementara itu, Kabupaten Luwu mencatat PAD sekitar Rp228,78 miliar pada tahun 2025 dengan total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,65 triliun.

Kabupaten Luwu Utara memiliki PAD sekitar Rp142,68 miliar pada tahun 2025, meskipun kontribusi PAD terhadap total APBD masih relatif terbatas.

BACA JUGA:  Hasbi Syamsu Ali: PSBM Momentum Konsolidasi Kekuatan Ekonomi Bugis Makassar

Secara struktural, kapasitas fiskal daerah di Luwu Raya memang masih menunjukkan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat (TKDD), di mana proporsi PAD terhadap APBD berkisar antara 8% hingga 23%.

Namun kondisi ini bukanlah anomali, karena banyak provinsi baru di Indonesia pada fase awal pembentukannya juga memiliki struktur fiskal yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

Dengan kata lain, ketergantungan fiskal pada tahap awal pemekaran merupakan fenomena yang lazim dalam kerangka desentralisasi fiskal di Indonesia.

Selain itu, kontribusi fiskal kawasan Luwu Raya terhadap struktur keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga tergolong signifikan.

Pada tahun 2025, kontribusi pendapatan dari kawasan ini mencapai sekitar Rp806 miliar, sementara alokasi belanja pembangunan yang diterima sekitar Rp935 miliar.

Data ini menunjukkan bahwa Luwu Raya tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga merupakan wilayah yang memiliki kontribusi dalam struktur fiskal regional.

Perspektif Teoretis

Secara teoretis, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dianalisis melalui teori desentralisasi yang dikemukakan oleh para ahli administrasi publik seperti Dennis A. Rondinelli dan G. Shabbir Cheema.

Dalam perspektif ini, desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, memperkuat responsivitas pemerintah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:  Pemekaran Luwu Raya Tak Cukup Andalkan Aksi Massa, Ini Catatan KAHMI Palopo

Rondinelli menekankan bahwa desentralisasi administratif akan efektif apabila mampu mengurangi gejala overcentralization yang seringkali menyebabkan lambatnya pelayanan publik dan pengambilan keputusan.

Dalam konteks Luwu Raya, faktor geografis dan jarak wilayah terhadap pusat pemerintahan provinsi di Makassar menjadi salah satu variabel yang memengaruhi efektivitas koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Cheema dan Rondinelli juga menjelaskan bahwa pembentukan unit pemerintahan baru dapat meningkatkan administrative responsiveness, yaitu kemampuan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.

Hal ini relevan dengan kondisi Luwu Raya yang memiliki wilayah geografis luas, karakteristik sosial-ekonomi yang beragam, serta kebutuhan pembangunan yang spesifik dan tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan kebijakan yang terpusat.

Di sisi lain, teori fiscal federalism yang dikembangkan oleh Wallace E. Oates menegaskan bahwa desentralisasi fiskal akan berjalan optimal apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan serta kapasitas dalam mengelola sumber daya ekonomi lokal.

Dalam konteks Luwu Raya, potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertambangan, pertanian, perkebunan, serta jasa menunjukkan adanya basis ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian fiskal dalam jangka panjang.

Implikasi Strategis

Dari perspektif pembangunan regional, pembentukan Provinsi Luwu Raya berpotensi mempercepat pemerataan pembangunan melalui kebijakan yang lebih kontekstual dan berbasis kebutuhan lokal.

BACA JUGA:  Sekretaris KKLR Sulsel Asri Tadda Hadiri Pelantikan Pengurus PMTI Kota Makassar

Pemerintah provinsi baru akan memiliki ruang fiskal dan kewenangan perencanaan yang lebih besar untuk mengelola potensi daerah serta mengatasi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemekaran wilayah yang didasarkan pada kapasitas fiskal, kebutuhan administratif, dan pertimbangan geografis justru dapat memperkuat integrasi nasional.

Ketimpangan pembangunan antarwilayah merupakan salah satu faktor yang berpotensi memicu ketidakstabilan regional, sehingga kebijakan desentralisasi dan pembentukan daerah otonom baru dapat dipandang sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas dan kohesi nasional.

Penutup

Berdasarkan analisis kapasitas fiskal dan perspektif teori administrasi publik, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan strategis.

Meskipun masih terdapat tantangan terkait tingkat kemandirian fiskal dan kesiapan kelembagaan pemerintahan, potensi ekonomi daerah serta dukungan kerangka teoretis menunjukkan bahwa pemekaran wilayah ini memiliki dasar yang cukup kuat.

Dengan perencanaan yang komprehensif, berbasis data, serta didukung oleh kebijakan transisi fiskal dan kelembagaan yang matang, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan di Sulawesi Selatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia serta penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)