MAKASSAR — Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, mendesak agar sengketa kerja sama pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang melibatkan PT Waskita Karya dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) segera diselesaikan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat maupun menghambat pembangunan di kawasan strategis tersebut.
Desakan itu disampaikan Sultan Tajang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel yang menghadirkan PT Waskita Karya, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Direksi PT SCI, Kamis (4/6).
Sultan mengungkapkan kontrak kerja sama pembangunan tersebut ditandatangani pada 2020 dan mulai berjalan efektif pada September tahun yang sama. Namun proyek hanya berlangsung hingga awal 2021 setelah pembayaran disebut terhenti.
“Kontrak ini terjadi pada tahun 2020 dan secara efektif hanya berjalan beberapa bulan hingga awal tahun 2021. Namun dalam proses tersebut telah dikeluarkan anggaran yang cukup besar,” ujar Sultan.
Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, PT Waskita Karya mengklaim telah mengeluarkan biaya pekerjaan antara Rp135 miliar hingga Rp176 miliar sebelum proyek tersebut terhenti. Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Ini pada dasarnya merupakan kerja sama antara dua entitas yang sama-sama terkait dengan negara. Karena itu, persoalan yang muncul harus segera dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa kawasan CPI saat ini menjadi lokasi sejumlah rencana pembangunan baru yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Karena itu, kejelasan status kontrak dan penyelesaian sengketa menjadi penting agar agenda pembangunan tidak kembali terhambat.
Sultan mengapresiasi keterbukaan PT SCI dalam memberikan penjelasan kepada DPRD Sulsel. Ia berharap proses mediasi yang sedang berlangsung dapat segera menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami berharap mediasi yang berlangsung dapat segera menemukan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya PT Waskita Karya yang menyatakan telah mengeluarkan anggaran hingga Rp176 miliar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Meski terjadi transisi kepemimpinan, penyelesaian persoalan ini tetap harus menjadi perhatian bersama. Komisi D akan terus mendorong dan mengawal langkah-langkah penyelesaian agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut,” tegas Sultan.
Komisi D DPRD Sulsel berkomitmen terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan di kawasan CPI. (*)


























