JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul munculnya sejumlah fakta baru dalam persidangan yang mengindikasikan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, akan menjadi bahan pendalaman untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
> “Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan tiga lainnya berasal dari PT Blueray Cargo.
Tiga tersangka dari pihak perusahaan, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, kini telah berstatus terdakwa.
Mereka didakwa memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk memuluskan proses importasi barang.
Selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Nama Djaka juga tercantum dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Jaksa memaparkan adanya pemberian amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura dengan kode “1” yang diduga diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Amplop tersebut disebut diserahkan oleh John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, sebelum diteruskan kepada pihak yang dimaksud.
Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara John Field dan Djaka Budi Utama yang disebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.
Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan pemberian uang kepada seorang pejabat senior Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap John Field, Senin (22/6/2026), jaksa menyebut PT Blueray Cargo diduga memberikan uang dengan total sekitar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi dalam bentuk dolar Singapura. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mencermati seluruh perkembangan persidangan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. (*)
















