JAKARTA – Partai Gerakan Rakyat (PGR) menyatakan telah menuntaskan seluruh proses verifikasi administrasi di tingkat provinsi sebagai syarat pembentukan partai politik.
Berbekal kelengkapan tersebut, partai ini dijadwalkan mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di 38 provinsi telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di masing-masing daerah.
“Alhamdulillah, seluruh proses verifikasi administrasi telah kami tuntaskan. Sebanyak 38 DPW telah resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI,” ujar Sahrin dalam keterangannya di Kantor DPP Gerakan Rakyat, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi tonggak penting bagi Partai Gerakan Rakyat untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yakni pendaftaran resmi sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, pukul 08.45 hingga 10.00 WIB.
Sahrin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum beserta seluruh jajaran Kantor Wilayah yang dinilai telah memberikan pelayanan administrasi secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Rakyat, kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum beserta seluruh jajaran dan 38 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia atas pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Sahrin mengajak kader, simpatisan, serta masyarakat untuk menyaksikan dan mengawal proses pendaftaran tersebut sebagai bagian dari perjalanan lahirnya Partai Gerakan Rakyat.
“Kami mengundang seluruh Warga Gerakan, kader, simpatisan, dan masyarakat Indonesia untuk hadir menyaksikan momentum ini. Kami berharap Partai Gerakan Rakyat dapat menjadi rumah perjuangan bagi rakyat biasa dan anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya. (*)
























