Nasional

Rapimnas FORKONAS PP DOB Hasilkan Enam Rekomendasi, Moratorium Pemekaran Didesak Berakhir Desember 2026

Tim Redaksi
×

Rapimnas FORKONAS PP DOB Hasilkan Enam Rekomendasi, Moratorium Pemekaran Didesak Berakhir Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP CDOB pada 29 September 2026
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP CDOB pada 29 September 2026 (Foto: IST)

JAKARTA — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026, tidak hanya menjadi forum konsolidasi para pengusul pemekaran daerah.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang diarahkan langsung kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepastian terhadap ratusan aspirasi calon daerah otonomi baru (CDOB) yang selama bertahun-tahun tertahan kebijakan moratorium.

Salah satu tuntutan utama forum adalah agar pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah serta segera menerbitkan regulasi penataan daerah sebagai landasan untuk membuka kembali proses pembentukan daerah otonomi baru.

Rekomendasi tersebut menjadi penting karena konsolidasi nasional kali ini mempertemukan CDOB dari berbagai wilayah Indonesia. Radio Republik Indonesia (RRI) melaporkan sedikitnya 147 CDOB memperkuat konsolidasi perjuangan pemekaran dalam forum nasional tersebut.

Bagi FORKONAS, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengubah aspirasi pemekaran yang selama ini tersebar di berbagai daerah menjadi agenda kebijakan nasional yang lebih terukur.

Enam Rekomendasi FORKONAS

Hasil Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB merumuskan enam agenda utama yang akan menjadi arah perjuangan organisasi setelah forum tersebut.

Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru secara langsung kepada Presiden.

FORKONAS mendorong agar aspirasi CDOB dari berbagai daerah dapat disampaikan langsung kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan persoalan pemekaran tidak berhenti pada komunikasi antarlembaga atau pembahasan sektoral, tetapi memperoleh perhatian langsung dari pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa FORKONAS ingin membawa persoalan pemekaran ke tingkat pengambilan keputusan nasional.

Kedua, mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran dan segera menerbitkan PP PETADA serta DESARTADA paling lambat Desember 2026.

Ini menjadi salah satu tuntutan paling penting dalam Rapimnas. FORKONAS mendesak pemerintah untuk mengakhiri moratorium pembentukan DOB sekaligus segera mengesahkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PP PETADA) dan Peraturan Pemerintah tentang Desartada sebagai regulasi turunan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Forum memberikan batas waktu yang jelas, yakni paling lambat Desember 2026. Untuk wilayah Papua, rekomendasi tersebut dikecualikan karena mekanisme penataan daerahnya memiliki pengaturan tersendiri dalam kerangka otonomi khusus.

Desakan penyelesaian regulasi tersebut juga sejalan dengan informasi yang berkembang dalam konsolidasi nasional. Dalam forum yang sama, para pengusul mendapat informasi mengenai target penyelesaian dua regulasi tersebut pada Desember 2026.

Dengan adanya tenggat tersebut, FORKONAS ingin memastikan perjuangan pemekaran tidak kembali masuk ke dalam ketidakpastian regulasi.

Ketiga, melakukan klasifikasi kesiapan dan kelengkapan CDOB menjadi tiga klaster.

FORKONAS merekomendasikan agar seluruh usulan CDOB dipetakan berdasarkan tingkat kesiapan dan kelengkapan persyaratannya. Pemetaan tersebut akan dibagi menjadi Klaster 1, Klaster 2 dan Klaster 3.

Klasterisasi dimaksudkan agar ratusan usulan pemekaran tidak diperlakukan secara sama tanpa melihat perkembangan masing-masing daerah.

CDOB yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kelengkapan dokumen dapat dipisahkan dari daerah yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki basis yang lebih terukur untuk menentukan prioritas ketika kebijakan pemekaran kembali dibuka.

Bagi FORKONAS, klasifikasi ini juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong setiap daerah pengusul mengetahui secara jelas posisi dan kekurangan masing-masing dalam proses menuju pembentukan daerah baru.

Keempat, mendesak pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun mulai 2027.

Rekomendasi ini mengarah pada kebutuhan membangun peta jalan pemekaran nasional. FORKONAS mendorong agar pemerintah tidak hanya membuka kembali moratorium, tetapi juga menetapkan jumlah CDOB yang dapat diproses setiap tahun.

Dengan adanya rencana tahunan, proses pembentukan daerah baru diharapkan tidak berjalan tanpa batas waktu dan tanpa kepastian mengenai kapasitas pemerintah dalam memproses usulan.

Bagi daerah pengusul, penetapan jumlah pemekaran tahunan juga memberikan ruang untuk melakukan persiapan secara lebih terencana.

Daerah dapat mengetahui tahapan yang harus dikejar, sementara pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan seleksi dan evaluasi berdasarkan kemampuan fiskal, administratif serta kapasitas pemerintahan.

Rekomendasi ini sekaligus menunjukkan bahwa FORKONAS mulai mendorong model pemekaran yang lebih terencana dibanding sekadar membuka seluruh usulan secara bersamaan.

Kelima, mendesak pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surpres/Ampres serta CDOB lain yang telah memenuhi persyaratan.

FORKONAS meminta pemerintah mempertimbangkan tahapan yang telah dilalui oleh masing-masing daerah. Usulan CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) atau Amanat Presiden (Ampres) serta daerah yang telah memenuhi persyaratan dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan daerah selanjutnya.

Prinsip yang ditawarkan adalah tidak memulai seluruh proses dari titik nol. Daerah yang telah melewati tahapan administratif dan politik tertentu dapat ditempatkan dalam prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk wilayah Papua, proses pembentukan daerah baru tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam kerangka otonomi khusus Papua.

Rekomendasi tersebut menjadi penting bagi daerah-daerah yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menyiapkan dokumen dan memenuhi berbagai persyaratan pemekaran.

Keenam, melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP CDOB.

Persoalan data menjadi salah satu bagian penting dari rekomendasi Rapimnas. FORKONAS mendorong agar data mengenai jumlah CDOB, status usulan, kelengkapan dokumen dan perkembangan masing-masing daerah memiliki basis informasi yang sama antara lembaga negara dan organisasi pengusul.

Sinkronisasi antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP CDOB diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi mengenai status setiap usulan.

Basis data yang sama juga dibutuhkan untuk menentukan klasifikasi dan prioritas CDOB apabila pemerintah nantinya membuka kembali proses pembentukan daerah otonomi baru.

Dengan demikian, keputusan mengenai prioritas pemekaran dapat lebih mudah ditelusuri berdasarkan data dan tahapan yang telah dicapai masing-masing daerah.

Aspirasi Sulsel Ikut Dikonsolidasikan

Enam rekomendasi tersebut memiliki relevansi langsung dengan aspirasi pemekaran yang dibawa dari daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

HSA di Rapimnas FORKONAS PP CDOB

Dalam Rapimnas 29 September 2026, Forkoda PP DOB Sulsel membawa aspirasi pemekaran yang mencakup sejumlah CDOB kabupaten serta usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Ketua Forkoda PP DOB Sulsel sekaligus Ketua BPW KKLR Sulsel, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, menyebut 12 delegasi Sulsel hadir dalam konsolidasi nasional tersebut. Aspirasi yang disebut dibawa antara lain Toraja Barat, Bone Selatan, Luwu Tengah serta usulan Provinsi Luwu Raya.

Hasbi sebelumnya menyebut dua agenda utama yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah mendorong pencabutan moratorium dan mengawal penyusunan RPP penataan daerah.

Karena itu, enam rekomendasi FORKONAS memberikan kerangka yang lebih konkret bagi daerah-daerah pengusul, termasuk Sulsel.

Jika moratorium benar-benar diakhiri dan regulasi penataan daerah diterbitkan, daerah pengusul harus menghadapi tahapan berikutnya, mulai dari menunjukkan tingkat kesiapan, melengkapi persyaratan, masuk dalam klasifikasi serta mengikuti prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Bukan Sekadar Membuka Moratorium

Rekomendasi Rapimnas menunjukkan bahwa tuntutan FORKONAS tidak berhenti pada pencabutan moratorium, tetapi sebenarnya ada agenda yang lebih luas.

Pertama, memastikan kepastian hukum melalui penerbitan regulasi. Kedua, memastikan kepastian proses melalui klasifikasi kesiapan CDOB. Ketiga, membangun kepastian waktu melalui rencana jumlah pemekaran setiap tahun. Keempat, memberikan kepastian prioritas bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan. Dan kelima, membangun kepastian data melalui sinkronisasi antar-lembaga.

Dengan konstruksi tersebut, FORKONAS berusaha mendorong perubahan pendekatan dalam kebijakan pemekaran.

Pemekaran tidak lagi hanya dipandang sebagai daftar panjang usulan daerah, tetapi diarahkan menjadi proses yang memiliki tahapan, klasifikasi, prioritas dan target waktu.

Persoalan kemampuan fiskal juga tetap menjadi bagian penting dari diskursus tersebut. Dalam Rapimnas yang sama, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof. Dr. Fernandes Simangunsong menekankan bahwa pembentukan DOB perlu ditopang kapasitas ekonomi dan fiskal yang memadai agar tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi.

Artinya, ketika moratorium berakhir, tantangan daerah pengusul tidak otomatis selesai. Justru tahap berikutnya akan menjadi ujian terhadap kesiapan masing-masing CDOB.

Menunggu Respons Pemerintah

Rapimnas FORKONAS PP DOB 29 September 2026 kini menempatkan pemerintah pada posisi penting untuk merespons rekomendasi tersebut.

Bagi para pengusul, batas waktu Desember 2026 menjadi salah satu momentum yang akan menentukan arah perjuangan pemekaran memasuki 2027.

Jika regulasi penataan daerah diterbitkan sesuai target, proses selanjutnya akan bergeser dari perdebatan mengenai moratorium menuju persoalan siapa yang siap, siapa yang memenuhi syarat dan bagaimana prioritas pemekaran ditetapkan.

Di titik itu, enam rekomendasi FORKONAS akan diuji bukan hanya sebagai hasil konsolidasi organisasi, tetapi sebagai tawaran kerangka kebijakan penataan daerah.

Sementara bagi daerah seperti Sulawesi Selatan dan para pengusul Provinsi Luwu Raya, hasil Rapimnas memberikan satu agenda baru: memastikan seluruh persyaratan dan data yang dibutuhkan benar-benar siap ketika ruang pemekaran kembali dibuka.

Dengan demikian, Rapimnas FORKONAS PP DOB 2026 bukan hanya memperlihatkan kembali besarnya aspirasi pemekaran di Indonesia.

Forum tersebut juga menandai upaya para pengusul untuk mengubah perjuangan DOB dari sekadar tuntutan pencabutan moratorium menjadi agenda penataan daerah yang memiliki regulasi, klasifikasi, prioritas, target tahunan dan basis data yang lebih terukur. (*)